TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ferienjob mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir, menyatakan bahwa dirinya hanya mensosialisasikan program ferienjob itu ke delapan kampus di Indonesia.
Dia juga mengakui bahwa dirinya tidak mendatangi 33 perguruan tinggi dalam memperkenalkan ferienjob tersebut. Dia mengakui, bahwa yang dia sosialisasikan itu berlangsung di delapan kampus. Empat kampus di antaranya disosialisasikan dengan menemui langsung petinggi kampus.
"Empat kampus lainnya melalui Zoom," kata Sihol di sebuah restoran di Gedung Melawai, Jalan Salemba Raya Nomor 57-58, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024. Sihol mengatakan, kampus yang didatangi langsung, yaitu Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Bina Nusantara (Binus), dan Universitas Trisakti.
Empat kampus lainnya, seperti Universitas Jambi, Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Sumatera Utara; Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua, itu dilakukan melalui Zoom. Sosialisasi ferienjob, yang dilakukan melalui Zoom itu berlangsung pada Rabu, 3 Mei 2024.
Dalam sebuah pamflet tersebar di Internet, pertemuan daring itu diikuti Rektor Universitas Medistra Rahmad Gurusinga; Rektor Deli Husada Johannes Sembiring, dan Mina Mulia sebagai study coach Jerman. "Beliau ini mantan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Beliau tidak cawe-cawe bahwa begini loh ferienjob," kata kuasa hukum Sihol, Sandi E. Situngkir.
Sandi mengatakan, bahwa Sihol mensosialisasikan program ferienjob ke delapan kampus itu karena memiliki kedekatan dengan petinggi di kampus tersebut. "Hanya delapan universitas yang dikunjungi Bapak ini. Empat karena ada hubungan kerja, empat kampus lagi ada hubungan perkawanan," tutur dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di balik program magang mahasiswa Jerman ferienjob. Mereka adalah ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ dan MZ.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan program magang mahasiswa ke Jerman ini dikenalkan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Jerman, yakni ER alias EW dan A alias AE, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandhani menyebut para tersangka mengubah data untuk bisa meloloskan mahasiswa yang mengikuti program tersebut, seperti data visa menggunakan visa liburan dan sebagainya.
Penyidik sudah melengkapi beberapa alat bukti dalam tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ dan MZ.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI di Jerman.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.
Pilihan Editor: Tersangka TPPO Ferienjob Sihol Situngkir: Saya Akan Tangkal Narasi Miring di Mabes Polri