Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

image-gnews
Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial RA, 47 tahun menggugat Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI cabang Bogor dan Serpong. Alasan menggugat, menurut pengacara RA, pada tahun 2019 hingga 2020 kliennya didzolimi oleh pegawai BRI sehingga menjadikan kliennya duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penggelapan cek. Hingga akhirnya, RA pun diputus bersalah menjalani hukuman penjara. 

"Saat itu klien kami pasrah, karena mungkin bingung harus gimana. Tapi, setelah kami pelajari kasusnya beliau seharusnya tidak bersalah. Untuk itu, melalui kami saat ini sebagai kuasa hukum ibu RA, menggugat Bank BRI Cabang Pajajaran Bogor dan Serpong Tangerang. Beliau menuntut keadilan dan ingin nama baiknya kembali pulih," kata kuasa hukum RA, Dita Aditya dari kantor hukum 9 Bintang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Selasa, 2 April 2024.

Adit menceritakan kronologi awal kasus kliennya, kasus bermula pada Tahun 2013, saat kliennya membuka rekening giro di BRI Pajajaran-Bogor untuk kepentingan bisnisnya. Berjalannya waktu, menurut Adit, kliennya menerima warkat debit dengan jenis cross cheque dengan rekening gironya sebagai sumber pendanaan dari BRI Pajajaran-Bogor sebagai penatausaha cek tersebut. 

Kemudian, Adit mengatakan pada bulan Juli 2019 kliennya menyerahkan tiga lembar warkat debit cross cheque kepada mitrakerjanya sebagai jaminan dan bukan pembayaran dengan tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut. Seiring berjalannya waktu, Adit menyebut kliennya menyelesaikan transaksi dengan skema lain untuk menyelesaikan dan menarik kembali tiga lembar warkat debit cross cheque yang dijaminkan kepada mitrakerjanya itu. 

"Nah pada bulan Mei 2020 atau sepuluh bulan sejak diserahkan tiga lembar warkat debit sebagai jaminan itu, ternyata Mitrakerja kliennya coba mencairkannya karena tidak diambil atau ditarik oleh kliennya kami. Padahal secara perdananya sudah selesai, bahkan kliennya kami memblokir warkat itu. Namun, pihak BRI Gading Serpong tanpa melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran maupun kepada klien kami langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap tiga lembar warkat itu," kata Adit menjelaskan. 

Sebab surat yang dikeluarkan BRI Serpong itu, Adit mengatakan kliennya dilaporkan oleh pihak yang berupaya mencairkan tiga lembar warkat debit cross cheque tersebut di Polsek Kelapa Dua - Tangerang Selatan. Kemudian, menurut Aditya, pada bulan Juni 2022 kliennya diadili di Meja Hijau dan divonis dua tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menjalani vonis pidana penjara tersebut dan telah bebas dan atas kejadian itu, Aditya mengatakan kliennya pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan komposisi para pihak yaitu BRI Pajajaran Bogor yang melakukan penatausaha rekening giro RA sebagai Tergugat I, BRI Gading Serpong yang mengeluarkan surat keterangan penolakan tanpa mendahului prinsip kehati-hatian sebagai Tergugat II dan Bank Indonesia sebagai pengawasan atas kepatuhan perbankan pada rekening giro sebagai Tergugat III. 

"Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor dan yang makin memperparah kondisi lembaga perbankan plat merah tersebut, baik BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong tidak beritikad baik dengan TIDAK MENGHADIRI PERINTAH MEDIASI DI PENGADILAN sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi," Ucap Aditya. 

Menurut Aditya, tujuan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan adanya kerugian infinity yang dialami oleh RA selalu kliennya yaitu divonis penjaranya yang tidak bisa dinilai dengan materi apapun. Aditya mengatakan, secara umum agar tidak terjadi pesakitan yang sama dari kecerobohan oknum-oknum perbankan. "Poinnya kliennya kami mencari keadilan dan kasus yang menimpanya tidak terjadi kepada orang lain," kata Aditya menutup. 

Pilihan Editor: Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

15 jam lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.


IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

18 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.


Maksimalkan Ekosistem BRI, Laba Kuartal Pertama Bank Raya Capai Rp 9,16 M

2 hari lalu

Maksimalkan Ekosistem BRI, Laba Kuartal Pertama Bank Raya Capai Rp 9,16 M

Bank Raya mencetak laba bersih pada kuartal I 2024 sebesar Rp 9,16 miliar atau tumbuh 109,56 persen yoy.


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

4 hari lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

4 hari lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

4 hari lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

5 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

6 hari lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

6 hari lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

6 hari lalu

BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.