Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

image-gnews
Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial RA, 47 tahun menggugat Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI cabang Bogor dan Serpong. Alasan menggugat, menurut pengacara RA, pada tahun 2019 hingga 2020 kliennya didzolimi oleh pegawai BRI sehingga menjadikan kliennya duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penggelapan cek. Hingga akhirnya, RA pun diputus bersalah menjalani hukuman penjara. 

"Saat itu klien kami pasrah, karena mungkin bingung harus gimana. Tapi, setelah kami pelajari kasusnya beliau seharusnya tidak bersalah. Untuk itu, melalui kami saat ini sebagai kuasa hukum ibu RA, menggugat Bank BRI Cabang Pajajaran Bogor dan Serpong Tangerang. Beliau menuntut keadilan dan ingin nama baiknya kembali pulih," kata kuasa hukum RA, Dita Aditya dari kantor hukum 9 Bintang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Selasa, 2 April 2024.

Adit menceritakan kronologi awal kasus kliennya, kasus bermula pada Tahun 2013, saat kliennya membuka rekening giro di BRI Pajajaran-Bogor untuk kepentingan bisnisnya. Berjalannya waktu, menurut Adit, kliennya menerima warkat debit dengan jenis cross cheque dengan rekening gironya sebagai sumber pendanaan dari BRI Pajajaran-Bogor sebagai penatausaha cek tersebut. 

Kemudian, Adit mengatakan pada bulan Juli 2019 kliennya menyerahkan tiga lembar warkat debit cross cheque kepada mitrakerjanya sebagai jaminan dan bukan pembayaran dengan tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut. Seiring berjalannya waktu, Adit menyebut kliennya menyelesaikan transaksi dengan skema lain untuk menyelesaikan dan menarik kembali tiga lembar warkat debit cross cheque yang dijaminkan kepada mitrakerjanya itu. 

"Nah pada bulan Mei 2020 atau sepuluh bulan sejak diserahkan tiga lembar warkat debit sebagai jaminan itu, ternyata Mitrakerja kliennya coba mencairkannya karena tidak diambil atau ditarik oleh kliennya kami. Padahal secara perdananya sudah selesai, bahkan kliennya kami memblokir warkat itu. Namun, pihak BRI Gading Serpong tanpa melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran maupun kepada klien kami langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap tiga lembar warkat itu," kata Adit menjelaskan. 

Sebab surat yang dikeluarkan BRI Serpong itu, Adit mengatakan kliennya dilaporkan oleh pihak yang berupaya mencairkan tiga lembar warkat debit cross cheque tersebut di Polsek Kelapa Dua - Tangerang Selatan. Kemudian, menurut Aditya, pada bulan Juni 2022 kliennya diadili di Meja Hijau dan divonis dua tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menjalani vonis pidana penjara tersebut dan telah bebas dan atas kejadian itu, Aditya mengatakan kliennya pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan komposisi para pihak yaitu BRI Pajajaran Bogor yang melakukan penatausaha rekening giro RA sebagai Tergugat I, BRI Gading Serpong yang mengeluarkan surat keterangan penolakan tanpa mendahului prinsip kehati-hatian sebagai Tergugat II dan Bank Indonesia sebagai pengawasan atas kepatuhan perbankan pada rekening giro sebagai Tergugat III. 

"Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor dan yang makin memperparah kondisi lembaga perbankan plat merah tersebut, baik BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong tidak beritikad baik dengan TIDAK MENGHADIRI PERINTAH MEDIASI DI PENGADILAN sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi," Ucap Aditya. 

Menurut Aditya, tujuan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan adanya kerugian infinity yang dialami oleh RA selalu kliennya yaitu divonis penjaranya yang tidak bisa dinilai dengan materi apapun. Aditya mengatakan, secara umum agar tidak terjadi pesakitan yang sama dari kecerobohan oknum-oknum perbankan. "Poinnya kliennya kami mencari keadilan dan kasus yang menimpanya tidak terjadi kepada orang lain," kata Aditya menutup. 

Pilihan Editor: Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

13 jam lalu

Viral video seorang pria yang disebut mengalami kekerasan di wilayah Gunung Puteri, Bogor.
Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

Momen mengerikan terjadi saat pria cungkil mata seorang korban di Festival Vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


BRI Laporkan Perkembangan ESG Secara Transparan

18 jam lalu

Program
BRI Laporkan Perkembangan ESG Secara Transparan

BRI berhasil mencapai sejumlah hasil positif dalam penerapan ESG.


BRI Konsisten Turunkan ESG Risk Rating

19 jam lalu

Seorang karyawan di Menara BRI, memasukan sampah plastik bekas minuman kedalam mesin Reverse Vending Machine (RVM)  yang disediakan oleh BRI di gedung Kantor Pusat BRI, Jakarta. Dok. BRI
BRI Konsisten Turunkan ESG Risk Rating

BRI tidak hanya mengejar keuntungan finansial semata, tetapi juga menaruh perhatian besar pada dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola


Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional

1 hari lalu

Direktur Kepatuhan BRI, A. Solichin Lutfiyanto dalam acara Media Briefing Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas, bertajuk Memaksimalkan Peran Lembaga Jasa Keuangan di Era ESG di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024. Dok. BRI
Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional

BRI telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh portofolio investasi dan pinjaman yang disalurkan selaras dengan standar ESG


Ekonom: BRI Contoh Nyata Institusi Keuangan Berkontribusi Pada Pembangunan Berkelanjutan

1 hari lalu

Seorang karyawan di Menara BRI, memasukan sampah plastik bekas minuman kedalam mesin Reverse Vending Machine (RVM)  yang disediakan oleh BRI di gedung Kantor Pusat BRI, Jakarta. Dok. BRI
Ekonom: BRI Contoh Nyata Institusi Keuangan Berkontribusi Pada Pembangunan Berkelanjutan

BRI telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh portofolio investasi dan pinjaman yang disalurkan selaras dengan standar ESG


Polisi Buru Pelaku Cungkil Bola Mata di Acara Vespa Gunung Putri

1 hari lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Polisi Buru Pelaku Cungkil Bola Mata di Acara Vespa Gunung Putri

Polisi buru pelaku penganiayaan cungkil bola mata di acara Vespa Gunung Putri, Bogor.


Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.


Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.


Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

2 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

BRI menjadi BUMN dengan setoran dividen terbesar ke kas negara diantara perusahaan BUMN lainnya


BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

2 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso (kelima kiri) bersama jajaran direksi berfoto bersama, setelah Paparan Kinerja Keuangan 2023 di Jakarta, pada 31 Januari 2024. Dok BRI
BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Setoran dividen BRI ke kas negara selama periode 2014-2023 berkisar Rp3,6 triliun