TEMPO.CO, Jakarta - Pihak PT Antam buka suara menanggapi mencuatnya kasus dugaan penipuan penjualan logam mulia yang dilakukan oleh FR, mantan karyawan perusahaan itu, terhadap belasan korban dari berbagai daerah. Corporate Secretary PT Antam Faizal Alkadrie menyatakan bahwa kasus penjualan emas yang dilakukan oleh FR tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
"Perusahaan telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan dengan melakukan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum FR," ungkap Faizal kepada Tempo, Selasa, 2 April 2024.
Lebih lanjut Faizal mengatakan perusahaannya juga telah melaporkan FR kepada pihak berwajib atas tindakan yang dilakukan. Dia memastikan dalam menjalankan operasi, PT Antam senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.
"Selain itu, sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang," ucap dia.
Dia juga memastikan operasional logam mulia PT Antam berjalan seperti biasa dengan selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan. Pihaknya senantiasa mengimbau kepada konsumen produk logam mulia Antam untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan menggunakan mekanisme resmi perusahaan.
"Para konsumen bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan produk emas logam mulia Antam yang dapat diperoleh melalui website www.logammulia.com, media sosial di instagram @antamlogammulia, e-mail infolm@antam.com, dan whatsapp ALMIRA 0811-1002-002," tuturnya.
Sejumlah warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban kasus dugaan penipuan investasi emas bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan PT Antam berinisial FR, 29 tahun. Pelaku diketahui merupakan warga Klaten tapi berdomisili di Bogor.
Akibat penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian dengan nilai total hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib.
Pilihan Editor: Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar