TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.
Vonis kepada Hasbi Hasan dijatuhkan dalam perkara kasus suap dan gratifikasi. "Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur Majelis Hakim membacakan vonis Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, saat itu sedang berperkara di MA. Duit suap tersebut antara lain memuluskan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Tentang pengurusan itu, Heryanto mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Lalu duit itu diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor MA. Heryanto kembali mengirimkan uang kepada Dadan. Kali ini sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.
Pada 8 September 2022, Dadan kembali menerima uang dari Heryanto. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang itu masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.
Pilihan Editor: KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan