TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan hal yang memberatkan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Toni Irfan membacakan poin yang memberatkan Hasbi Hasan. Pertama, perbuatan Sekretaris MA nonaktif itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung," kata Toni dalam membacakan poin kedua perbuatan memberatkan dalam sidang putusan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Ketiga, Hasbi menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, serta denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Toni dalam pembacaan vonis tersebut.
Toni juga menanyakan kesediaan Hasbi Hasan menempuh langkah hukum atas putusan itu.
Majelis hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu, alternatif pertama, dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan komulatif kedua," ujar Toni dalam sidang putusan tersebut.
Hasbi Hasan divonis bersalah dan dijatuhkan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400. "Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding," kata Hasbi, seusai bercakap-cakap dengan tim kuasa hukumnya.
Pilihan Editor: Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat