Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

image-gnews
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan jurnalis masih terus terjadi, terakhir di Halmahera Selatan belum lama ini seorang jurnalis bernama Sukandi Ali menjadi korban penganiayaaa oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut.

Sukandi adalah pewarta bekerja di media darring Siddikassus.co.id di Maluku Selatan. Ia menulis berita tentang pengangkutan bahan bakar minyak jenis Dexlite oleh TNI AL di daerah perairan Bacan Timur, Halmahera Selatan pada 20 Maret 2024. Diketahui bahwa bahan bakar tersebut merupakan milik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisan Daerah Maluku. Berita tersebut kemudian tayang pada Selasa 26 Maret 2024.

Setelah dua hari berselang Sukandi dijemput paksa oleh 2 anggota TNI dan salah seoarang diantaranya adalah pembina desa, tanpa surat pemanggilan yang jelas. Sukandi lalu dibawa menggunakan mobil milik TNI AL ke Pelabuhan ikan Panamboang. Di tempat itulah Sukandi di introgasi hingga dianiaya, terang Tim Anggota Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers, Erick Tanjung.

"Korban diinterogasi sambil dipukul, ditendang dengan sepatu laras, lalu dipukul juga menggunakan selang," kata Erick.

Erick kemudian melanjutkan bahwa korban baru kembali dilepaskan oleh pelaku setelah dipaksa membuat surat pernyataan tertulis. Isi surat tersebut ialah menerangkan bahwa Sukandi akan berhenti dari pekerjaannya sebagai wartawan, dan tidak akan menulis berita lagi.

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz merespons kejadian itu dengan menyatakan akan memproses anggotanya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti dan keterangan dari prajurit TNI AL bersangkutan yang diduga melakukan kekerasan terhadap Sukandi.

“Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengungkap hasil pemeriksaan awal bahwa baru ada satu dari 3 prajurit yang diduga melakukan penganiayaan. Sementara prajurit lainnya belum ada bukti ikut terlibat secara langsung melakukan kekerasan.

“Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota, anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan,” kata Ridwan.

Lelerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi itu memantik respons dari sejumlah pihak antara lain Dwan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan KontraS.

Dewan Pers

Saat jumpa pers pada Senin di Jakarta, Ninik Rahayu selaku ketua Dewan Pers menyampaikan kepada Kepala Staff TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali terkait 3 hal yang harus dijamin dalam kasus hukum tersebut yaitu, jaminan kesehatan korban, jaminan keselamatan korban dan keluarganya, serta jaminan berjalannya kasus hukum terhadap pelaku hingga tuntas.

Dewan Pers mengecam keras penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut) terhadap jurnalis Sukandi Ali di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” ungkap Ninik, dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

AJI

Aliansi Jurnalis Independen wilayah Ternate mengecam atas adanya kasus penganiayaan Sukandi. Ketua AJI Kota Ternate, Ikrar Salim kejadian yang menimpa Sukandi tidak semestinya terjadi, hal tersebut merupakan bentuk penghalang kerja jurnalis.

"Tindakan kekerasan itu bahkan bisa dikatakan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan melawan hukum,"kata Ikram kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2024.

Komite keselamatan jurnalis ( KKJ ) juga turut mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh anggota personil TNI AL Maluku Selatan terhadap Sukandi, karna menurutnya hal tersebut telah menciderai pers. 

"Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Tindakan ini dinilai melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menanggapi bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak manusiawi dan bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010.

"Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi," ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada Sabtu 30 Maret 2024.

Kasus penganiayaan jurnalis sebelumnya juga pernah menimpa Nurhadi yang sedang bertugas untuk mewawancari tersangka kasus korupsi suap pajak, Angin Pyitno Aji pada Sabtu 27 Maret 2021. Dalam kasus ini Nurhadi mengalami penganiayaan oleh pengawal Angin saat hendak menemui Angin pada resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro.

TIARA JUWITA | BUDHI NURGIANTORO | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN  I  ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan pers Desak Tiga Hal

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

7 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

8 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

9 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

9 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

10 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

10 hari lalu

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Komando Armada RI (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Koarmada RI serta mengukuhkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.