Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

image-gnews
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan jurnalis masih terus terjadi, terakhir di Halmahera Selatan belum lama ini seorang jurnalis bernama Sukandi Ali menjadi korban penganiayaaa oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut.

Sukandi adalah pewarta bekerja di media darring Siddikassus.co.id di Maluku Selatan. Ia menulis berita tentang pengangkutan bahan bakar minyak jenis Dexlite oleh TNI AL di daerah perairan Bacan Timur, Halmahera Selatan pada 20 Maret 2024. Diketahui bahwa bahan bakar tersebut merupakan milik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisan Daerah Maluku. Berita tersebut kemudian tayang pada Selasa 26 Maret 2024.

Setelah dua hari berselang Sukandi dijemput paksa oleh 2 anggota TNI dan salah seoarang diantaranya adalah pembina desa, tanpa surat pemanggilan yang jelas. Sukandi lalu dibawa menggunakan mobil milik TNI AL ke Pelabuhan ikan Panamboang. Di tempat itulah Sukandi di introgasi hingga dianiaya, terang Tim Anggota Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers, Erick Tanjung.

"Korban diinterogasi sambil dipukul, ditendang dengan sepatu laras, lalu dipukul juga menggunakan selang," kata Erick.

Erick kemudian melanjutkan bahwa korban baru kembali dilepaskan oleh pelaku setelah dipaksa membuat surat pernyataan tertulis. Isi surat tersebut ialah menerangkan bahwa Sukandi akan berhenti dari pekerjaannya sebagai wartawan, dan tidak akan menulis berita lagi.

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz merespons kejadian itu dengan menyatakan akan memproses anggotanya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti dan keterangan dari prajurit TNI AL bersangkutan yang diduga melakukan kekerasan terhadap Sukandi.

“Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengungkap hasil pemeriksaan awal bahwa baru ada satu dari 3 prajurit yang diduga melakukan penganiayaan. Sementara prajurit lainnya belum ada bukti ikut terlibat secara langsung melakukan kekerasan.

“Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota, anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan,” kata Ridwan.

Lelerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi itu memantik respons dari sejumlah pihak antara lain Dwan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan KontraS.

Dewan Pers

Saat jumpa pers pada Senin di Jakarta, Ninik Rahayu selaku ketua Dewan Pers menyampaikan kepada Kepala Staff TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali terkait 3 hal yang harus dijamin dalam kasus hukum tersebut yaitu, jaminan kesehatan korban, jaminan keselamatan korban dan keluarganya, serta jaminan berjalannya kasus hukum terhadap pelaku hingga tuntas.

Dewan Pers mengecam keras penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut) terhadap jurnalis Sukandi Ali di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” ungkap Ninik, dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

AJI

Aliansi Jurnalis Independen wilayah Ternate mengecam atas adanya kasus penganiayaan Sukandi. Ketua AJI Kota Ternate, Ikrar Salim kejadian yang menimpa Sukandi tidak semestinya terjadi, hal tersebut merupakan bentuk penghalang kerja jurnalis.

"Tindakan kekerasan itu bahkan bisa dikatakan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan melawan hukum,"kata Ikram kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2024.

Komite keselamatan jurnalis ( KKJ ) juga turut mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh anggota personil TNI AL Maluku Selatan terhadap Sukandi, karna menurutnya hal tersebut telah menciderai pers. 

"Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Tindakan ini dinilai melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menanggapi bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak manusiawi dan bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010.

"Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi," ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada Sabtu 30 Maret 2024.

Kasus penganiayaan jurnalis sebelumnya juga pernah menimpa Nurhadi yang sedang bertugas untuk mewawancari tersangka kasus korupsi suap pajak, Angin Pyitno Aji pada Sabtu 27 Maret 2021. Dalam kasus ini Nurhadi mengalami penganiayaan oleh pengawal Angin saat hendak menemui Angin pada resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro.

TIARA JUWITA | BUDHI NURGIANTORO | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN  I  ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan pers Desak Tiga Hal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Angkatan Laut Italia dan TNI AL Memperkuat Kerja Sama

3 hari lalu

Frigate kelas Maestrale (F 57)) milik AL Italia berlayar dengan kecepatan tinggi, selama Operasi militer. Frigat kelas ini memilki panjang 123 meter, kecepatan maksimum 33 knot, Jangkauan 6000 mil laut dengan kecepatan 15 knot, dengan persenjataan rudal anti-kapal TESEO Mk-2, 2  533 mm tabung torpedo; 2  324 mm tabung torpedo rangkap tiga dengan torpedo Mk-46 Mod.2 Foto: JIM HAMPSHIRE-Dodmedia.osd.mil/Wikipedia
Angkatan Laut Italia dan TNI AL Memperkuat Kerja Sama

Angkatan Laut Italia dan TNI AL sepakat memperkuat kerja sama untuk mempertahankan infrastruktur penting yang sebagian besar berada di bawah air


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

4 hari lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


KSAL Ingin Buat Kekuatan Kapal Selam Indonesia Disegani

6 hari lalu

Kapal selam KRI Cakra-401 muncul (buoyancy force) ke permukaaan air saat atraksi pada peringatan HUT Ke-79 TNI Angkatan Laut yang diabadikan dari KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, di Perairan Teluk Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam rangkaian peringatan tersebut TNI AL menampilkan berbagai atraksi kemampuan prajurit dalam menggunakan alutsista dan pemberian penghargaan terhadap KRI dan satuan teladan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KSAL Ingin Buat Kekuatan Kapal Selam Indonesia Disegani

KSAL ingin kekuatan kapal selam Indonesia menjadi kekuatan yang disegani di kawasan.


KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

7 hari lalu

Sebanyak 500 anggota komponen cadangan matra darat menunjukkan aksi bela diri setelah upacara penetapan komcad matra darat Gelombang I Tahun Anggaran 2024 di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Rabu 11 September 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

Pembentukan Komcad di IKN dianggap menambah ketegangan dan konflik horizontal di masyarakat.


Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

7 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.


Seorang Ayah di Ternate Bakar Anak Kandungnya Setelah Seharian Tak Pulang ke Rumah

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Seorang Ayah di Ternate Bakar Anak Kandungnya Setelah Seharian Tak Pulang ke Rumah

Si ayah sempat menggunduli kepala anaknya sebelum kemudian membakarnya.


Wacana Pendirian Angkatan Siber TNI: Berikut 6 Respons Pengamat

9 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wacana Pendirian Angkatan Siber TNI: Berikut 6 Respons Pengamat

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ketika membacakan pidato di sidang tahunan MPR juga meminta TNI membuat angkatan siber.


Sederet Fakta Angkatan Siber, Salah Satunya Tidak Mengganggu Unit Siber Instansi Lain

10 hari lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Sederet Fakta Angkatan Siber, Salah Satunya Tidak Mengganggu Unit Siber Instansi Lain

Pakar keamanan siber Dr Pratama Persadha menyebut tugas pokok dan fungsi Angkatan Siber tidak bertindihan dengan unit siber dari instansi lainnya.


BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

10 hari lalu

Ilustrasi cuaca buruk dan gelombang tinggi. Pexels/Therato
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

BMKG Ternate mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Maluku Utara pada 10 September 2024.