Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan hasil penelusuran polisi, program magang mahasiswa ke Jerman ini diikuti oleh setidaknya 33 universitas di Indonesia.
Menurut Djuhandhani, kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa ini terkuak setelah 4 orang mahasiswa yang sedang mengikut program Ferienjob itu datang dan melapor ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman. “Dari informasi KBRI tersebut penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Djuhandhani dalam siaran pers yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut data yang diperoleh penyidik, Program Ferienjob telah memberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman. Adapun kronologi kejadiannya, kata Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CV. GEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).
“Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000 kata Djuhandhani. Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan,” kata Djuhandhani.
Setiba di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Akhirnya, Mereka mau tak mau kudu tanda tangan surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerja sama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
Bareskrim telah menetapkan 5 orang tersangka, ada pun 2 orang tersangka adalah WNI yang saat ini berada di Jerman. Kelima tersangka adalah SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jernan, Ini Jerat Hukuman bagi Pelakunya