TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pembakaran warung rokok di Jalan Joglo Baru RT.012/006 Kembangan Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan pelaku pada Kamis, 4 April 2024.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengatakan pelaku merupakan seorang pemuda berinisial IM. IM nekat membakar warung rokok lantaran tersinggung karena tak diberi utang rokok. "Pelaku yang kerap berutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban tapi ditegur oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin," katanya dalam keterangan resmi, Ahad, 7 April 2024.
Menurut Billy, cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku emosi dan segera mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor. Kemudian, pelaku melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah.
IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.
"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut,” ujarnya.
Setelah melihat kobaran api, kata Kapolsek, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.
Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan. Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dia berkata dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik pelaku pembakaran warung ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku berencana melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pilihan Editor: Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi