TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Najih menyatakan bahwa dia belum mengetahui rencana peleburan Ombudsman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman juga mengungkapkan bahwa mereka belum pernah diajak untuk membahas rencana tersebut.
Najih menegaskan bahwa saat ini Ombudsman masih menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Baca Juga:
Terkait dengan isu peleburan tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa mereka mendukung dan menghormati keputusan politik hukum yang menjadi kewenangan badan pembuat undang-undang. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan maladministrasi dan korupsi.
"Ombudsman menghormati tiap upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait," kata Najih.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mendengar kabar bahwa Bappenas sedang membahas peleburan KPK dan Ombudsman, dengan lembaga hasil peleburan tersebut akan fokus pada bidang pencegahan saja.
"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ujar Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pimpinan KPK belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga itu akan bergabung dengan Ombudsman dan fokus pada bidang pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Namun, Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut, karena kebijakan tersebut harus didasarkan pada putusan pemerintah dan undang-undang.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, membantah isu tersebut. Menurutnya, Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut.
"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, kemarin.
Fahri Hamzah pernah sebut lebih baik KPK dilebur
Pada 2015, Fahri Hamzah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disatukan atau digabung dengan Ombudsman RI karena menurutnya ada kesamaan antara kedua lembaga tersebut. Fahri menyampaikan usul tersebut dalam diskusi "Menimbang Eksistensi KPK" yang diadakan oleh Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta pada hari Kamis.
Fahri menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik. Menurutnya, jika ada lembaga yang melakukan malpraktik dalam pelayanan publik, dapat dipanggil oleh Ombudsman.
Usulan Fahri didasarkan pada kedudukan KPK sebagai lembaga adhoc. Dia menekankan bahwa KPK lebih berfokus pada fungsi pencegahan, sementara penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi. Sekarang pertumbuhan (ekonomi) rendah karena tak ada yang berani ambil keputusan," katanya.
Fahri menyadari bahwa usulnya akan menimbulkan reaksi dari publik, namun ia menegaskan bahwa kritik terhadap KPK tidak selalu bersifat anti-korupsi.
KPK didirikan berdasarkan UU Nomor 30/2002 pada tahun 2002, dengan kedudukan sebagai lembaga adhoc. Fahri menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tetap akan dilakukan jika tidak ada KPK, dengan tugas dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.
Fahri juga menyoroti perbedaan dalam kemampuan penyidik antara KPK sebelum dilemahkan dengan polisi dan kejaksaan, di mana dia menekankan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan dana operasional yang sangat kecil bagi polisi dan kejaksaan.
"Kenapa polisi dan kejaksaan gak bisa seperti KPK? Karena dananya sangat terbatas. Dana operasional sangat kecil. Bandingkan gaji penyidik KPK, bisa puluhan kali lipatnya," katanya.
MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman