TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, 45 tahun, menjadi tersangka. Dia ditangkap bersama istrinya, Munjilah, pada Selasa petang, 2 April 2024. Istrinya kini telah dipulangkan ke rumahnya, sementara Furqon tetap ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi status hukum Furqon saat ditemui Tempo di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 April 2024. “Iya, tersangka. Kan sudah ditahan,” kata dia.
Gidion enggan menjelaskan alasan kepolisian menahan Furqon. Ia hanya menyebut, tindak pidana yang dilakukan oleh Furqon sesuai dengan laporan polisi yang dilayangkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Furqon bersama sejumlah warga eks Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam di sisi utara Jakarta International Stadium. Mereka dilaporkan Jakpro ke polisi karena dianggap menempati rumah susun itu secara ilegal.
Polisi sudah dua kali mengirimkan surat panggilan, namun Furqon mangkir. Gidion menjelaskan, penangkapan secara paksa dilakukan karena Furqon menolak panggilan atas laporan polisi."Ia ditangkap karena dua kali menandatangani surat penolakan dipanggil," kata Gidion saat dihubungi pada Kamis malam, 4 April 2024.
Jakpro melaporkan Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin. "Karena sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tanpa alasan yang sah, kami melakukan upaya paksa (tangkap)," tutur dia.
Ketika ditangkap, Munjilah sempat membela suaminya. Dia menarik tangan seorang polisi karena melihat jam tangan polisi menekan leher Furqon. "Suami saya kan dicekik gini, saya tahan tangannya supaya tidak kena jam tangan itu," tutur dia, sembari meletakkan tangannya di leher.
Tak berdaya, Furqon langsung dibawa ke mobil sekitar 18.50 WIB. Muncul polisi yang lain dari gang. Rombongan polisi ini datang menggunakan dua mobil. Munjiah semobil dengan suaminya. "Saya biasanya kalau lihat tindakan anarkis begitu langsung blek, pingsan. Tapi saat itu enggak pingsan," ucap dia.
Pilihan Editor: Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter