TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran.
“Imbauan kepada masyarakat, menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolri pada pelaksanaan malam takbir menjelang lebaran 2024," kata juru bicara (jubir) Polri Kombes Iroth Laurens Recky dalam keterangan resmi, Selasa, 9 April 2024.
Dia berkata dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya masyarakat tidak berkonvoi kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 134 Poin 7 Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain diimbau jauhi konvoi, masyarakat diimbau tidak bermain petasan atau kembang api. Iroth mengatakan aktivitas tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.
Iroth pun mengimbau masyarakat agar tak melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran. “Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” katanya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan Idul Fitri 1445 H, yang jatuh pada Rabu 10 April 2024. Lokasi salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta akan digelar di beberapa tempat. Mulai dari yang berlokasi di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hingga Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Solat Idulfitri 1445 H yang digelar oleh PP Muhammadiyah Jakarta akan dihelat di Lapangan Parkir Pusat Dakwah Muhammadiyah. Tepatnya berlokasi di Jalan Menteng Raya 62, Jakarta Pusat.
MUTIA YUANTISYA | INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik Mudik