Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

image-gnews
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapatkan remisi khusus lebaran 2024. Tersangka kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut mendapat remisi bersama dengan 240 koruptor lainnya, termasuk Setya Novanto. Berikut kilas balik kasus korupsi Djoko Susilo. 

Pada 27 Juli 2012, Djoko Susilo resmi menyandang status tersangka korupsi kasus proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar. Beberapa hari setelah penetapan Djoko sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta, selama 24 jam lebih. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK sempat dihalang-halangi. Petugas KPK yang hendak mengangkut kardus berisi barang bukti kemudian direbut seseorang untuk dibawa masuk kembali ke kantor Korps Lalu Lintas. Barang bukti sebanyak 30 kardus yang disegel akhirnya diangkut dengan empat mobil. 

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2012, tetapi pemeriksaan pertama terhadap Djoko Susilo oleh KPK dilakukan pada Oktober 2012. Pemeriksaan tersebut berbuntut kehebohan. Kantor KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga ketua tim satuan tugas kasus simulator saat itu. 

Oleh kepolisian Bengkulu, Novel tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga yang diduga mencuri sarang walet di Bengkulu. Ironisnya, perkara itu terjadi pada 2004, yang kembali dibuka oleh polisi bertepatan saat KPK mengusut kasus simulator.

Polemik tersebut mulai reda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada 8 Oktober 2012. Presiden SBY berpesan agar Polri menyerahkan kasus korupsi simulator SIM kepada KPK.

Selain Djoko Susilo, KPK juga menetapkan mantan wakil Kakorlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka korupsi kasus alat ujian simulator SIM.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut supaya Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mereka juga meminta perampasan puluhan aset Djoko dan pencabutan hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Tapi majelis tak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.

Tak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, KPK meminta banding. Majelis banding yang diketuai Roki dan beranggota Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, dan Amiek memutuskan menerima banding jaksa. Mereka menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 32 miliar dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Sementara itu, pada Agustus 2021 KPK telah menerima aset dan uang sebagai kompensasi uang pengganti terpidana Budi Susanto. Aset tersebut berupa satu unit rumah, yakni tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara senilai Rp 56 miliar. Selain itu, KPK juga telah menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3.113.284.695,00 dari terpidana korupsi simulator SIM. 

Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp 88.269.926.695,00, ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil seharga Rp 177 juta.

Sebelumnya, pada Mei 2021 Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus Djoko Susilo. Berdasarkan penelusuran di situs Mahkamah Agung, perkara dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021 itu telah berstatus kabul pada 6 Mei 2021.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA

Pilihan Editor: Ketentuan Remisi Lebaran seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

5 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

10 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

21 jam lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

1 hari lalu

Calon anggota yang akan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Ukraina 3rd Separate Assault Brigade mengambil bagian dalam kursus pengujian dasar militer, di tengah serangan Rusia di pusat Kyiv, Ukraina 27 Maret 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina