TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Ali mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024. Usai menjalani pemeriksaan, Muhdlor mengklaim telah memberikan kesaksian atas peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut menjadikan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo ketiga yang tersandung kasus korupsi. Dua Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendrarso dan Saiful Ilah, juga menyandang status yang sama.
Saiful Ilah
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2020, Saiful Ilah, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo dan kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Saiful masing-masing divonis 3 tahun dan 5 tahun penjara.
Win Hendrarso
Pada 2011, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2000-2010, Win Hendarso, sebagai tersangka kasus korupsi dana kas daerah. Win diduga kuat terlibat pencairan duit Kasda Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
Kasus ini terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. BPK menemukan adanya uang kas daerah Sidoarjo yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Win divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
YOLANDA AGNE | LANI DIANA WIJAYA | EKO WIDIANTO | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal