TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim. Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga:
Ali menuturkan, pencegahan dilakukan karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Ali mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.
“Keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.
Dalam penetapan dua tersangka itu, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar pada tahun lalu. Ditengarai, Siska sebagai orang kepercayaan Gus Muhdlor.
Pilihan Editor: Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ditunda Usai Pemilu, IM57+ Nilai KPK Tidak Profesional