TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan tim gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz telah menangkap tiga orang atas tewasnya Bripda Oktovianus Buara (23 tahun).
Tiga warga yang ditangkap itu adalah UH (18 tahun), ARH (19) dan RW (21). Selanjutnya, penyidik Polres Yahukimo di Dekai masih terus meminta keterangan ketiganya atas tewasnya Bripda Oktovianus setelah dianiaya.
Bripda Oktovianus Buara yang bertugas di Polres Yahukimo itu ditemukan meninggal dengan bersimbah darah akibat luka dianiaya orang tak dikenal (OTK) di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa pagi, 16 April 2024. Jasad Oktovianus kemudian dilakukan pemulasaran, untuk kemudian dievakuasi ke Jayapura.
Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto secara terpisah mengakui, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan telah melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut.
Anggota juga melakukan penyisiran di sekitar area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku, melakukan lidik dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya.
"Mudah-mudahan dengan dari keterangan ketiga orang yang diamankan, penyidik dapat menangkap pelaku yang menganiaya korban hingga meninggal, " harap Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Jenazah Bripda Oktovianus Buara, Selasa sore sekitar pukul 15.40 WIT tiba di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua dengan menggunakan pesawat Trigana Air dari Dekai. Setibanya di bandara, jenazah langsung dibawa ke rumah duka Nafri, Kota Jayapura dan Rabu, 17 April 2024. Rencananya dimakamkan di Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua.
Pilihan Editor: Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung