TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyatakan bertanggung jawab atas terbunuhnya seorang anggota polisi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 16 April 2024.
"Panglima TPNPB Wilayah XVI Yahukimo Brigadir Elkius Kobak dan pasukannya melaporkan bahwa mereka telah berhasil bunuh seorang anggota polisi di Yahukimo," kata juru bicara Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM, Sebby Sambom, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 17 April 2024.
Elkius dan pasukannya mengatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, anggota Polri yang bertugas di Dekai, Yahukimo, pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 03.20 waktu setempat.
Sebelum pembunuhan Oktavianus, kata Sebby, Elkianus sebagai pimpinan TPNPB itu memerintahkan pasukannya melakukan pemantauan di daerah Yahukimo. Pemantauan atas pergerakan anggota militer Indonesia yang selalu melakukan patroli malam.
Hasil patroli malam oleh anggota TPNPB terpantau jelas bahwa Oktavianus sedang dalam keadaan mabuk berat setelah mengkomsumi minuman beralkohol yang dijual oleh pedagang di situ. "Sebelum dibunuh pasukan TPNPB telah meminta kepada korban untuk pulang ke rumah," ujar dia.
Namun, korban mengatakan bahwa dirinya anggota polisi. Menurut Sebby, saat itu Oktavianus sempat menantang anggota TPNPB. "Atas tangkapan tersebut pasukan TPNPB langsung menikam Oktavianus dan akhirnya korban meninggal di tempat," tutur dia, dalam keterangan itu.
Kemarin, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan tim gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz telah menangkap tiga orang atas tewasnya Bripda Oktovianus Buara (23 tahun).
Tiga warga yang ditangkap itu adalah UH (18 tahun), ARH (19) dan RW (21). Selanjutnya, penyidik Polres Yahukimo di Dekai masih terus meminta keterangan ketiga pemuda itu atas tewasnya Bripda Oktovianus setelah dianiaya.
Bripda Oktovianus Buara yang bertugas di Polres Yahukimo itu ditemukan meninggal dengan bersimbah darah akibat luka dianiaya orang tak dikenal (OTK) di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa pagi, 16 April 2024. Jasad Oktovianus kemudian dilakukan pemulasaran, untuk dievakuasi ke Jayapura.
Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto secara terpisah mengakui, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan telah melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut.
Anggota juga melakukan penyisiran di sekitar area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku, melakukan lidik dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya.
"Mudah-mudahan dengan dari keterangan ketiga orang yang diamankan, penyidik dapat menangkap pelaku yang menganiaya korban hingga meninggal, " harap Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Jenazah Bripda Oktovianus Buara, Selasa sore sekitar pukul 15.40 WIT tiba di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua dengan menggunakan pesawat Trigana Air dari Dekai. Setibanya di bandara, jenazah langsung dibawa ke rumah duka Nafri, Kota Jayapura dan Rabu, 17 April 2024. Rencananya dimakamkan di Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan