TEMPO.CO, Jakarta - Polda Riau menciduk MA, 32 tahun, pria asal Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga telah memanipulasi suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa hasil pemilihan presiden. Manipulasi suara hakim MK itu diunggah melalui akun Tiktoknya @arif92_8.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan hasil patroli siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Patroli menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.
“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa 'caption' dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” kata Nasriadi seperti dilansir dari Antara, Rabu, 17 April 2024.
Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti unggahan tersebut. Selanjutnya, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ujarnya.
Tersangka dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangannya. Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan mengubah suara asli hakim MK.
“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 atas nama Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.
"Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'," tambahnya.
Perbuatan tersangka jelas Nasriadi melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri menambahkan, tersangka mengisi sendiri suaranya di akun TikTok nya dengan mengubah suara hakim MK. “Suara asli hakim MK ada di menit 1.42.39,” ujar Fajri.
Pilihan Editor: Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes