TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Penegak Hukum (Dirbin Gakkumplin) Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan lebih kurang 20 perkara kasus pelat dinas Mabes TNI palsu ke Polda Metro Jaya. Rentang waktu kasus ini sejak tahun 2023 hingga sekarang.
“Kami melakukan penangkapan di luar terhadap warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu seperti ini dan itu sedang dalam proses Polda Metro Jaya,” kata Tri Suhartono di konferensi pers Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.
Puspom TNI juga tengah bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk melaksanakan operasi gabungan terpadu untuk memberantas penyalahgunaan pelat pelanggaran lalu lintas. “Karena sudah selesai lebaran kita akan lakukan operasi gabungan terpadu dengan Korlantas dan Puspom TNI,” jelas Tri.
Dirbin Puspom TNI itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran oknum yang bisa menjamin atau memberi fasilitas pelat dinas Mabes TNI, serta market place yang menawarkan pelat dinas. “Karena untuk mendapatkan pelat dinas tersebut harus dengan seleksi yang selektif,” ucap Tri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pierre W.G Abraham atau PWGA, 53 tahun, sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral di media sosial pada 11 April lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, tim penyidik Resmob menangkap Pierre pada Rabu, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III blok AB Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pihak Puspom Mabes TNI sudah mendatangi rumah Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor pelat dinas TNI yang digunakan oleh Pierre, dengan nomor 84337-00 mobil hitam Mitsubitsi Fortuner melintasi tol Jakarta-Cikampek Kilometer 56. Namun, setelah diselidiki, Asep tidak mengenal Pierre, dan pelat nomor itu berdasarkan database, tersimpan dengan kendaraan Toyota Pajero berwarna hitam.
Pierre telah dijerat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 263 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pilihan Editor: KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32