TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang),” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024.
Pantauan Tempo di Gedung Merah Putih KPK, hingga pukul 11.10 WIB, Gus Muhdlor tak kunjung tiba. KPK belum mengonfirmasi kehadiran Gus Muhdlor dan langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penanganan kasusnya sebagai tersangka.
Gus Muhdlor juga berencana mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Ali Fikri mengatakan, KPK bersedia menghadapi gugatan yang dilayangkan para tersangka.
“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka. Pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja, sehingga sudah tentu bukan substansi perkara,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.
Sementara untuk substansi perkara, ujar Ali, akan diuji di pengadilan Tipikor. Selain itu, ia mengatakan praperadilan juga tak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ali mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.
Pilihan Editor: Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?