Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

image-gnews
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo muncul setelah mantan ajudannya, Panji Haryanto, mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

"Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ali menuturkan saat proses penyidikan terhadap Syahrul Yasin Limpo dulu, KPK telah menyampaikan ada dugaan hasil korupsi dipakai politikus NasDem itu untuk kepentingan keluarganya. “Termasuk keluarga inti,” ucap dia.

"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Ali mengatakan anggota keluarga SYL dapat dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

SYL sendiri telah menjalani sidang terkait penyidikan dugaan TTPU sejak 28 Februari 2024. Selama masa sidang, terdapat sejumlah fakta yang terungkap. Berikut deretannya berdasarkan catatan Tempo.

SYL disebut minta jatah 20 persen dari anggaran Kementan

JPU KPK mengungkapkan adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang wajib disetorkan kepada SYL.

"Pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian, uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata JPU pada saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Jaksa KPK mengatakan apabila pejabat eselon satu itu beserta jajarannya tidak memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo, maka jabatan mereka dalam posisi tidak aman atau berbahaya karena dapat dipindahtugaskan bahkan diberhentikan.

SYL pernah usir Sekjen Kementan karena enggan patuhi perintah lakukan pemerasan

JPU KPK menyebutkan SYL pernah mengusir eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil lantaran tidak mematuhi perintahnya untuk melakukan pemerasan. Menurut Jaksa KPK, pengusiran terjadi saat Momon mendampingi Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten pada Januari 2020.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa turut menyampaikan pada Februari 2020, melalui Panji Harjanto yang merupakan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Momon dipanggil untuk menghadap politikus Partai NasDem itu di ruang kerja Menteri Pertanian. Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo meminta Momon untuk mengundurkan diri apabila tidak setuju dan tidak mampu memenuhi keinginannya.

Keesokan harinya, kata Jaksa, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2020, Kasdi Subagyono, menyampaikan arahan Syahrul Yasin Limpo kepada Momon untuk tidak mendampingi dan ikut serta dalam kunjungan kerja bersama, kecuali atas perintah SYL. Sejak saat itu, tugas Momon selaku Sekjen Kementan diambil alih oleh Kasdi.

Pada Mei 2021, Kasdi mendapat promosi jabatan dari untuk mengisi posisi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu di lingkungan Kementan guna memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang hasil pemerasan RPp44,5 miliar digunakan untuk kebutuhan keluarga hingga carter pesawat

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan uang yang didapat SYL dan kelompoknya dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar. Hal itu diungkap JPU pada sidang perdana Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 28 Februari 2024. Berikut peruntukan uang hasil pemerasan Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan:

  1. Rp938.940.000 untuk keperluan pribadi istri
  2. Rp992.296.746 untuk keperluan keluarga
  3. Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadi
  4. Rp381.612.500 untuk kado undangan
  5. Rp974.817.493 untuk keperluan lain-lain
  6. Rp16.683.448.302 untuk kegiatan keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada
  7. Rp3.034.591.120 untuk carter pesawat
  8. Rp3.524.812.875 untuk bantuan bencana alam/sembako
  9. Rp6.917.573.555 untuk keperluan ke luar negeri
  10. Rp1.871.650.000 untuk umroh
  11. Rp57 juta untuk kurban.

Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.

Jaksa KPK nyatakan SYL gunakan Rp40,1 juta untuk kepentingan Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan Partai NasDem. Uang tersebut didapat Syahrul Yasin Limpo hasil dari memeras para pejabat eselon satu beserta jajarannya di Kementerian Pertanian atau Kementan.

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp 40,1 juta," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.

Rincian aliran dana ke Partai NasDem tersebut, yaitu pada 2020 sebesar Rp 8.300.000; pada 2021 sebesar Rp 23 juta; dan pada 2022 sebesar Rp 8.823.500. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Eks ajudan SYL ungkap ada permintaan uang Rp50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan atau aide-de-camp (ADC) SYL, Panji Harjanto mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada mantan atasannya itu. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Menurut dia, Syahrul Yasin Limpo sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Pada saat itu, SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK. Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas SYL.

HATTA MUARABAGJA  | MUTIA YUANTISYA 

Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Sebut Game Over untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

12 jam lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

20 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

22 jam lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

23 jam lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

23 jam lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.