TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan kliennya terhadap eks ajudan Panji Harjanto dalam kesaksian persidangan. “Pak SYL membantah, keberatan dengan beberapa keterangan Panji. Itu akan kami masukkan dalam nota pembelaan nantinya. Karena ada banyak keterangan yang juga tak hanya dibantah oleh Pak SYL, tapi juga Pak Hatta dan Pak Imam,” kata Djamaludin melalui telepon kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024, berdasarkan keterangan Panji, kata Djamaludin, disebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo meminta 20 persen dari dana APBN Kementerian Pertanian (Kementan) untuk seluruh eselon 1 untuk mengumpulkan lewat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Saya tanyakan, dia paham tidak 20 persen dari Rp 14,9 triliun itu berapa. Itukan sekitar Rp 2,8 triliun. Kumpul-kumpul duit Rp 100-200 juta saja jadi masalah. Dia (Panji) tak mampu menjawab pada saat keterangan di pengadilan,” tutur Djamaludin.
Menurut dia, maksud Syahrul Yasin Limpo adalah 20 persen dari program setiap Direktorat Jenderal (Dirjen) itu adalah hak diskresi dari menteri. Djamaludin menuturkan, karena kalau semua program itu diselesaikan oleh setiap Dirjen tanpa sepngetahuan SYL sebagai Mentan saat itu, maka akan kesulitan jika ada kejadian tak terduga.
“Nanti misalnya ada gempa bumi, ada bencana, dan sesuatu yang berakibat fatal terus darimana duitnya, terus di mana diskresinya menteri di situ. Itu maksudnya. Dari situ saja, untuk sementara kami berkesimpulan bahwa orang ini (Panji) mengarang bebas,” ujarnya.
Baca Juga:
Panji Harjanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK pada sidang hari ini. Saksi lain yang hadir, yaitu Prof Imam Mujahidin Fahmid (staf khusus saat SYL menjadi Menteri Pertanian); eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Momon Rusmono; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Maman Suherman.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pilihan Editor: Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi