TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi perkara korupsi bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, hari ini. Tiga saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 22 April 2024 itu adalah Gempur Aditya, Akhmad Musyafak, dan Karina.
Dalam sidang perkara korupsi di Kementan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto bertanya kepada saksi Akhmad Musyafak perihal permintaan dari eks ajudan SYL, Panji Harjanto, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk kebutuhan perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita.
“Bu Thita, anak dari terdakwa SYL? Permintaan dari Panji dan Hatta ke saudara?” tanya Rianto.
Menjawab itu, Musyafak menuturkan kebiasaan Hatta mengirimkan pesan WhatsApp berupa permintaan untuk memenuhi kebutuhan perawatan kecantikan Thita. “Pak Hatta biasanya WA ke kami, mohon diselesaikan kebutuhan untuk perawatan kecantikan. (Saya) tahu tapi tak begitu kenal (Thita),” katanya.
Musyafak mengatakan biasanya ia menyiapkan uang sesuai permintaan Panji dan Hatta, sehingga dirinya akan menyampaikan kepada stafnya untuk menyediakan uang yang diminta.
Baca Juga:
“Ada laporan dari staf kami itu sekitar Rp 17 juta. Kami tak selalu ada anggaran, jadi kami pinjam dari pihak ketiga,” katanya.
Uang itu dipinjam dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di Kementan.
Musyafak sempat mengeluhkan permintaan itu kepada Hatta, sebab permintaan perawatan kecantikan Thita dilakukan secara berulang-ulang.
“Beban kami cukup banyak, termasuk ke Pak Hatta. Awalnya kami tak tahu mau ambil di mana, tapi kemudian kami dikasih tahu, mengambil ke pihak ketiga,” ujarnya.
Selain perawatan kecantikan Thita, Musyafak juga mengatakan kerap kali dimintai kebutuhan kondangan SYL, untuk kado. “Itu biasanya kami siapkan kadonya dalam bentuk barang. Biasanya emas, nilainya sekitar Rp 7-8 jutaan lah,” katanya.
Ia juga mengatakan pernah ditegur eks Stafsus Kementan Prof Imam Mujahidin Fahmid karena pernah memblokir nomor ponsel cucu SYL.
“Sepengetahuan saya, anaknya Bu Thita. Dia WA saya. Saya blokir karena waktu itu belum sampai meminta, masih mengenalkan bahwa dia cucunya pak menteri dan bertanya bisa telpon atau tidak. Itu malam, jadi kami tak melayani," ujarnya.
Hakim bertanya apakah kalau telepon dari cucu SYL itu dilayani. pasti ada permintaan? Musyafak mengiyakan.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudannya, Panji Harjanto, mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.
Pilihan Editor: Temuan Mortir Buatan Yogoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif