TEMPO.CO, Jakarta - Polres Batanghari berupaya memadamkan api yang kembali menyala di bekas sumur minyak tanpa izin (illegal drilling) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, usai terjadi ledakan pada awal Februari 2024.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, pemadaman api direncanakan menggunakan aliran air sungai ke titik api bila hujan tak kunjung turun. Upaya pemadaman itu telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari.
Baca juga:
"Mungkin untuk manualnya kami akan menunggu hujan, kemudian mengaliri dari sungai. Dengan harapan kalau hujan bisa mengalir ke sumber tersebut, tetapi yang pasti kita sudah koordinasi dengan Dinas LH agar menghubungi SKK Migas untuk pemadaman," kata Bambang di Jambi, seperti dilansir dari Antara, Rabu 24 April 2024.
Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya di Desa Senami, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pada awal Februari 2024, hampir 10 hektare lahan di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin terbakar akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal itu.
Bambang mengatakan kepolisian telah menerima informasi api kembali menyala dari bekas sumur minyak ilegal itu. Polisi telah melakukan pengecekan ke lokasi dan dipastikan api kembali menyala.
"Waktu kami cek ke sana bersama dengan DLH dan BPBD memang benar menyala lagi," ujarnya.
Bambang mengatakan, api sempat padam karena hujan yang cukup sering terjadi di sana.
Menurut Kapolres Batanghari, tinggi api akibat aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin itu mencapai dua meter.
Masyarakat di sekitar lokasi eks sumur minyak ilegal itu diimbau untuk melapor apabila mengetahui ada aktivitas penggalian, terutama di kawasan Tahura.
Polres Batanghari juga memanggil ketua RT, ketua pemuda dan kepala desa sekitar lokasi eks sumur minyak ilegal itu. "Kalau ada informasi pengeboran lagi tolong segera laporkan," katanya.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK