Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

image-gnews
Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret 2024. Dia terbukti melakukan korupsi perizinan dengan mengubah kawasan hutan lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, seluas 519 hektar menjadi permukiman perambah hutan dan areal pertanian. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar lebih.

Mangindar tidak bekerja sendiri. Kasus ini melibatkan mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Bolusson Parungkilan Pasaribu dan Sahala Tampubolon. Ketiganya sudah menjalani proses hukum. Sekarang, giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan membenarkan hal ini. Kata Yos, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 pada Rabu, 8 Mei 2024. "Setelah melewati proses administrasi di Kejati Sumut, tersangka kemudian ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yos. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kasus ini bermula pada 2000. Mangindar Simbolon yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Tobasa, meminta Bupati Tobasa Sahala Tampubolon menindaklanjuti janji Bupati Taput Lundu Panjaitan pada 1992 yang ingin mencadangkan lahan seluas 500-an hektare di sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, untuk permukiman para perambah hutan lindung, area pengembangan budi daya pertanian dan hortikultura masyarakat setempat.

Terbitlah Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Tim dipimpin Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon, wakilnya Mangindar Simbolon. Kepala Desa Partungko Naginjang Bolusson Parungkilan Pasaribu juga masuk ke dalam tim.

Mangindar menjelaskan kepada pihak yang ada di dalam tim bahwa areal yang dicadangkan bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Dia menunjukkan peta tata batas kawasan Hutan Tele Hariara Pintu yang belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang. Padahal, areal yang dicadangkan masuk kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 pada 27 Desember 1982. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa kemudian melakukan pengukuran tanah untuk dibagikan ke masyarakat dengan penunjukan masing-masing masyarakat dan persetujuan Bolusson. Untuk memudahkan seleksi permohonan, Bolusson membagi masyarakat menjadi tujuh kelompok. 

Selanjutnya, Sahala Tampubolon menerbitkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003. Dalam SK tersebut, ada 350 hektare yang akan dibagi-bagi dan 116 hektar untuk masyarakat kelompok tujuh dan kepentingan umum. Merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor.923/KPTS/Um/12/1982, ada 234 hektar tanah berstatus kawasan hutan lindung. 

Sejak 2013-2018, berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281, ada 234 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk masyarakat. Salah satunya Bolusson Parungkilon Pasaribu yang mendapat 16 hektar tanah. Ada juga penerima tanah yang bukan penggarap dari Desa Partungko Naginjang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut Nomor: R-28/PW02/5.2/2021 menyebut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar lebih.

Pilihan Editor: Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nikson Nababan Serap Aspirasi Para Penggiat Seni di Kabupaten Langkat

9 jam lalu

Nikson Nababan Serap Aspirasi Para Penggiat Seni di Kabupaten Langkat

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Nikson Nababan, bertemu dengan para penggiat seni, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Ahad, 19 Mei 2024. Kedatangan Nikson Nababan disambut oleh seni Reog Ponorogo yang langsung ia naiki.


Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

2 hari lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

2 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

3 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.


Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

3 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

3 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

4 hari lalu

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

Eks Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode, Nikson Nababan, menghadiri acara silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI).


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.