TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, mendesak agar calon anggota panitia seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 harus bersih dari genealogi politik. Hal itu penting agar Pimpinan KPK yang tersaring nantinya merupakan sosok yang benar-benar bersih.
Ketua SAKSI FH Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menyatakan hal itu merupakan satu dari lima kriteria yang harus dipertimbangkan Presiden Jokowi untuk memilih Pansel Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029. "Orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afialiasi dengan partai politik," kata Orin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Selain itu, Orin menyatakan kriteria lainnya adalah anggota pansel itu harus memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu antikorupsi. "Dan juga orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini,” ujarnya.
Orin mengatakan, orang-orang yang menjadi anggota pansel calon pimpinan KPK juga harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab menurut dia, standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapan publik.
“Nama-nama mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang bagus selama menjabat seharusnya turut diikutsertakan dalam pansel capim KPK tahun ini, termasuk para akademisi yang memiliki integritas, kritis, dan selalu konsisten dalam memperjuangkan isu-isu antikorupsi,” kata dia.
Menurut dia, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan pelbagai saran dari masyarakat untuk menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi, mengingat tahun ini merupakan akhir dari masa pemerintahannya.
“Selain itu juga sebagai pemulihan track record yang terbilang sangat buruk yang dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023, di mana banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh wakil ketua dan ketua KPK saat itu yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri,“ kata dia.
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana, menyampaikan Pansel Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029 akan terdiri dari 9 orang. Pansel terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Orin menyoroti komposisi pensel yang berubah. Pasalnya, pada periode sebelumnya, unsur pemerintahan hanya dua orang saja. "Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik," ujarnya. Hanya saja, dia tak mengelaborasi lebih lanjut soal kecurigaan tersebut.
Orin pun mengingatkan agar Pansel Capim KPK bekerja serius dalam menghasilan calon yang berintegritas. Pasalnya, dia menla pimpinan yang terpilih pada periode ini memiliki rekam jejak yang buruk.
Dia mengingatkan agar kasus pelanggaran etik seperti yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri tidak kembali terjadi pada periode berikutnya. "Bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada akhir tahun ini. Presiden Jokowi pun diharuskan untuk membentuk Pansel demi menyaring nama calon pimpinan dan dewas yang nantinya akan diserahkan ke DPR RI.