TEMPO.CO, Tangerang - Seorang driver taksi online, S, 51 tahun, ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari terhadap bocah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kecelakaan yang terjadi saat S mengendarai kendaraan MPV itu terjadi di Jalan RE Martadinata, Gang Rambutan, Cipayung, Ciputat.
Bukannya menolong korban IKA, 3 tahun, S langsung tancap gas. Akibat kecelakaan tabrak lari itu, anak balita tersebut mengalami luka di kepala dan harus dirawat di rumah sakit.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan status sopir taksi online itu telah naik menjadi tersangka.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 16 September 2024,” kata Victor, Senin, 23 September 2024.
Kapolres mengatakan, penetapan S sebagai tersangka ini telah melalui serangkaian proses scientific crime investigation, yang melibatkan beberapa pihak terkait.
"Penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara," ujarnya
Penyidik Polres Tangsel masih melengkapi berkas perkara tabrak lari di Ciputat ini untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. "Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Pilihan Editor: Direskrimum Polda Metro Jaya Sebut 7 Jenazah di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat