TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 11 Oktober 2024, Inspektur Dua atau IPDA Rudy Soik, dituntut melanggar kode etik pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini bermula saat, Rudy Soik, melaporkan soal kelangkaan BBM nelayan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolres Kota Kupang mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Dalam surat itu, IPDA Rudy, mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang, Ahmad Ansar. Ahmad Ansar membeli minyak menggunakan barcode nelayan, sedangkan ia tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Rudy memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi di bangunan itu.
Pada 28 Agustus 2024, Polda NTT mengeluarkan surat yang menyatakan, Rudy Soik, melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP. Rudy kena demosi keluar dari NTT menuju Papua selama tiga tahun. Terhadap putusan ini, Rudi mengajukan banding.
Menjelang dua bulan sejak saat itu, Rudy Soik, dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pada sidang 11 Oktober 2024, Rudy Soik, dituntut melanggar kode etik. Dalam sidang itu pula, Rudi Soik, dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polda NTT.
Sampai sekarang pemberitaan tentang, Rudy Soik, terus disoroti. Bahkan, ia mendapat dukungan dari masyarakat, yang mendesak adanya keadilan untuk Rudy Soik.
1. Polda NTT Melanjutkan Penyelidikan
Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Rudy Soik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Direktorat Kriminal Khusus akan melanjutkan penyelidikan.
"Tentunya Polda termasuk polres jajaran akan melakukan penyelidikan kaitan salah guna BBM yang menjadi prioritas saat ini," ucap Sandy melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.
2. Kapal
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT memeriksa kapal penangkapan ikan KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 dalam operasi Ilegal Fishing pada 9 Oktober 2024.
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, menyatakan KMN Berkah Melimpah 19, diduga merupakan salah satu kapal milik Law Agwan, pengusaha asal Cilacap, yang namanya tercantum dalam barcode penerima subsidi nelayan NTT.
Barcode tersebut digunakan para mafia untuk mengambil bahan bakar minyak (BBM) subsidi. "Betul itu, KMN Berkah Melimpah nomor 19 milik Law Agwan," kata Rudy Soik, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
3. Rudy Membantah Tuduhan Pelanggaran
Rudy Soik membantah semua dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolda) Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Senin, 28 Oktober 2024.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Rudy Soik, diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik sebanyak lima kali berturut-turut. Pelanggaran tersebut di antaranya karaoke bersama empat anggota polisi lainnya di restoran saat jam dinas, memfitnah salah satu anggota propam Ajun Inspektur Polisi Satu Untung Patopelohi, menerima uang dari terduga penimbun BBM.
Ia juga dituduh mangkir saat pemeriksaan terhadap kasus-kasusnya, tidak masuk dinas berturut-turut selama tiga hari tanpa keterangan. Rudy pun dituduh memasang police line di tempat, Ahmad Anshar, tempat yang menurut dia menjadi penampungan BBM bersubsidi, tanpa perintah.
“Pemasangan police line itu tidak diatur secara jelas di dalam SOP penyelidikan termasuk manajemen penyidikan. Saya sudah baca, perkapnya tidak diatur secara jelas,” kata Rudy Soik, membantah tuduhan tersebut.
4. Minta Keadilan
Aliansi Masyarakat NTT Melawan mengadakan unjuk rasa di depan Polda dan DPRD NTT meminta keadilan untuk, Rudy Soik, yang dipecat karena mengungkap kasus mafia BBM ilegal di Kupang.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani koordinator umum, Inosentius Naitio, menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima, Rudy Soik, penuh kejanggalan. "Dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang transparansi serta keadilan dalam lembaga kepolisian," kata Inosentius dalam rilisnya, Senin, 28 Oktober 2024.
5. Rekomendasi Komisi III DPR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.
“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, saat membacakan rekomendasi tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024.
DEDE LENI MARDIANTI | YOHANES SEO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas