TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menanggapi kemungkinan penyidik memeriksa menteri lain di kasus dugaan korupsi impor gula. Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebelum telah terjerat dalam kasus ini.
Pria yang akrab disapa Qohar itu mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung baru kemarin, 29 Oktober 2024 menetapkan dua tersangka kasus impor gula. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga telah diteapkan sebagai tersangka.
Dia menuturkan penyidik terus mendalami kasus ini. "Itu kami lakukan mulai kemarin ditetapkan, sampai sekarang kami maraton melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terkait," ujar Qohar kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut, dia membenarkan bahwa periode kasus impor gula terjadi pada 2015-2023. Pada periode tersebut, posisi Menteri Perdagangan tidak hanya diduduki oleh Tom Lembong.
Namun, Qohar menyebut penyidik Jampidsus Kejagung tengah berfokus mengusut kasus ini pada periode 2015-2016. Pada periode tersebut, Tom Lembong menerbitkan peraturan ihwal impor gula kristal mentah.
"Nanti tidak menutup kemungkinan, seiring waktu, kami akan menuju ke sana ya," tutur Qohar.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi pertanyaan ihwal pengusutan orang yang pernah menduduki posisi menteri, selain Tom Lembong, yang mengatur perizinan impor gula.
"Kalau sesudah dia ada, sebelum dia ada, ya laporkan bila ada penyimpangan," ujar Harli saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis.
Sebab, kata dia, ada mekanisme hukum acara. "Apa bisa dengan perkara ini kami bisa masuk ke sana ke mari? Kan enggak bisa," tutur Harli.
Pilihan Editor: Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Masih Hitung Soal Kerugian Negara Rp 400 M