TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto membantah telah melepas 9 mobil mewah milik pengusaha Malaysia Kenneth Koh. Sembilan mobil itu sempat ditahan di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Menurut dia, sembilan unit supercar yang diimpor melalui prosedur ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet itu kini masih disegel oleh Bea Cukai. "Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan," ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Nirwala juga membantah tudingan ihwal Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu. Menurut dia, kantornya justru mengamankan barang-barang impor sementara itu. "Istilah dari mana penggelapan. Orang mengamankan kok penggelapan," kata dia.
Sebelumnya beredar informasi semua mobil mewah itu tak lagi disimpan di Gudang Soewarna. Seorang pejabat Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ketika ditemui di kantor Cengkareng, membantah informasi itu. Menurut dia, mobil-mobil itu masih disimpan di Gudang Soewarna.
Pejabat itu menjelaskan, mobil itu disita usai masa berlaku dokumen ATA Carnet kedaluwarsa pada 20 November 2021. Sejak saat itu, mobil-mobil itu disimpan di Gudang Soewarna. "Ada CCTV yang selalu memantau," kata dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Mei 2024.
Ketika ditemui di kantor Cengkareng, pimpinan Bea Cukai Soekarno-Hatta enggan memberikan izin kepada Tempo melihat keberadaan seluruh mobil tersebut. Mereka hanya menunjukkan dokumen dan foto rekaman CCTV.
Sebelumnya, Kenneth Koh, melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, telah melaporkan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung. Video yang memuat informasi pelaporan itu beredar di media sosial X. "Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.
Dalam cuitan itu, disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Dia mengatakan sembilan unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kuasa hukum itu juga menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.
Menanggapi laporan ini, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengam Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.
Yustinus menjelaskan kronologi importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.
Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet kedaluwarsa. Pada Maret 2022, sehubungan dengan kedaluwarsanya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."
Pada September 2022 atau enam bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai,maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000
Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) pada Desember 2022, importir masih belum membayar denda. Karena itu, proses dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada 26 Desember 2022. Hingga Maret 2023, hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, importir belum juga pembayaran tagihan. Proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023
Sampai Mei 2024, importir mobil mewah tersebut belum melunasi dendanya. Tagihan itu, beserta bunganya, kini mencapai mencapai Rp11,8 miliar." Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp13,1 miliar," kata Yustinus.
Pilihan Editor: Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo
Keterangan:
Berita ini mengalami perubahan judul dan isi pada pukul 17.04, Jumat, 17 Mei 2024, di bagian Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto yang meralat tak pernah mengkonfirmasi ihwal sembilan mobil mewah itu dipindahkan ke gudang di Cikarang dari Gudang Soewarna.