Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pemerkosaan di Kota Malang Diringkus Polisi, Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun

image-gnews
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto memberikan keterangan dalam kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat 24 Mei 2024. ANTARA/Vicki Febrianto.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto memberikan keterangan dalam kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat 24 Mei 2024. ANTARA/Vicki Febrianto.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial HK, 33 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan ER, 22, perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dikenal melalui media sosial. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, HK, pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, terancam hukuman penjara selama 12 tahun atas kekerasan seksual yang dilakukannya. 

Menurut Danang, kepolisian menjerat tersangka pemerkosaan itu dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang di Kota Malang, Jumat, 24 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara

Danang mengatakan, korban dan tersangka HK berkenalan lewat media sosial selama 5 bulan. Pemerkosaan terjadi ketika korban datang dari Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.

Ketika berada di Kota Malang, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Korban bercerita ada dokumen yang tertinggal, sehingga tak bisa mencari kerja. "Tersangka kemudian menjemput korban kurang lebih pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar," kata Danang.

Namun, tersangka malah mampir ke rumah temannya. "Tersangka mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.  

Usai nonton pertunjukan bantengan, korban mengajak tersangka langsung pulang ke rumahnya  di Kabupaten Blitar untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Namun tersangka mengajak korban menginap di rumahnya. Agar korban mau menginap, dia mengatakan orang tuanya juga ada di rumah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban," ujarnya.

Kurang lebih pada pukul 07.30 WIB, tersangka memberikan makanan kepada korban. Setelah sarapan, tersangka merayu korban. Namun rayuan itu ditolak.

"Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," kata Danang.

Mendapatkan laporan peristiwa pemerkosaan itu, Polresta Malang Kota menangkap tersangka di  kawasan Alun-Alun Kota Malang, pada 9 Mei 2024. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.

Pilihan Editor: Beredar Video Kejaksaan Agung Diteror Konvoi Kendaraan Bersirine usai Jampidsus dikuntit Densus 88

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Hilangnya Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi Hingga Ditemukan

13 jam lalu

Habibi Subandi, dosen Universitas Brawijaya. Istimewa
Kronologi Hilangnya Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi Hingga Ditemukan

Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi telah kembali dengan kondisi sehat.


Bencana Tanah Longsor di Blitar Menewaskan Dua Warga dan Satu dalam Pencarian

1 hari lalu

Tim gabungan mengevakuasi korban meninggal dunia yang tertimbun tanah longsor di Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu, 30 Juni 2024. Sumber foto: BPBD Kabupaten Blitar
Bencana Tanah Longsor di Blitar Menewaskan Dua Warga dan Satu dalam Pencarian

Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi karena adanya kontur tanah yang labil di ketinggian 20 meter.


Dosen FISIP Universitas Brawijaya Habibi Subandi Sudah Ditemukan

3 hari lalu

Berita kehilangan Habibi Subandi, dosen Universitas Brawijaya. Istimewa
Dosen FISIP Universitas Brawijaya Habibi Subandi Sudah Ditemukan

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya, Habibi Subandi, kembali ke rumah dalam keadaan sehat.


Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

7 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Tersangka kasus pencabulan di Bekasi, pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya.


Pria yang Siksa dan Paku Kucing di Pohon jadi Tersangka

8 hari lalu

Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang. ANTARA/HO-Humas Polres Malang.
Pria yang Siksa dan Paku Kucing di Pohon jadi Tersangka

Seorang pria berinsial IW, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di Malang


Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

8 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila sudah memasuki tahap penyidikan. Tapi belum ada penetapan tersangka.


Pria Asal Blitar Laporkan Dua Pelaku Perdagangan Orang, Korban Diperdagangkan di Kamboja

11 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Pria Asal Blitar Laporkan Dua Pelaku Perdagangan Orang, Korban Diperdagangkan di Kamboja

Pelapor juga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terbuai dengan rayuan kedua pelaku.


7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

IDAI membagikan tujuh saran bagi orang tua demi mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.


Soal Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Ungkap Ada 9 Korban

12 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi tim kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di hotel Aristotel Suites Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Ungkap Ada 9 Korban

Kuasa Hukum Yansen Ohoirat mengungkap ada sembilan orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.


Polda Metro Jaya Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

13 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila.