Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gali Kembali Keterangan Saksi pada 20 Mei, Esoknya Polisi Tangkap Pegi Tersangka DPO Pembunuhan Vina

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat meyakini bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai otak kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon. “Modus operandi melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung, Minggu, 26 Mei 2017.

Selain sebagai tersangka pembunuhan, Pegi juga dikenakan tuduhan melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan pada salah satu korban. Pegi melakukan pembunuhan dengan menggunakan balok kayu, batu, dan senjata tajam.

Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Jules mengatakan, Pegi diancam dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 UU  tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tengtang Perlindungan Anak Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahu,” kata dia.

Penangkapan Pegi merupakan kelanjutan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan 8 pelaku yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara. Dalam kasus tersebut Kepolisian Daerah Jawa Barat sempat mengumumkan ada 3 pelaku lainnya yang dinyatakan buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyimpulkan hanya ada satu DPO yakni Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Jules mengatakan, polisi mendasarkan penyelidikan untuk tersangka Pegi diantaranya berdasarkan putusan pengadilan 8 pelaku kasus tersebut yang telah menjalani proses pengadilan. Yakni putusan pengadilan atas nama pelaku Hadi Saputra nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017, pelaku Rivaldi Aditya Wardana dkk. nomor 3/Pid.B/2017.PN Cirebon  tanggal 19 Mei 2017, serta pelaku Saka Tata nomor 16/PId.Sus-Anak/2016/PN Cirebon tanggal 7 Oktober 2016.

“TKP pada hari Sabtu 17 Agustus 2016 di lokasi lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Bangga, Kelurahah Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” kata Jules.  

Putusan pengadilan pelaku Hadi Saputra misalnya menyebut pelaku melempari Eky dan Vina yang melintas dengan menggunakan batu yang mengenai spartbord motor. Pelaku kemudian mengejar korban menggunakan motor hingga flyover, memukul korban hingga jatuh.

Eky dan Vina kemudian dibawa pelaku bersama temannya menggunakan motor ke tempat kejadian perkara. Pelaku disebutkan sempat menyabet Eky dengan senjata tajam dan memukul Vina dengan tangan kosong. Pelaku kemudian membawa kembali Vina dan Eky ke flyover kemudian meninggalkannya di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jules mengatakan, sejumlah keterangan saksi terbaru menguatkan. “Peran PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi tanggal 20 Mei 2024, kemudian 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi,” kata dia.

Jules melanjutkan, di tempat kejadian perkara tersebut pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan balok kayu dan memaksa persetubuhan pada salah satu korban yang tengah pingsan. Korban Vina juga disebut dibunuh dengan menggunakan balok kayu. “Kemudian membawa korban Rizkiy dan korban Vina menuju flyvover,” kata dia.

Jules mengatakan, saksi lain menyebutkan Pegi sering terlihat ikut nongkrong bersama pelaku lainnya. Saksi mengenali foto pelaku yang ditunjukkan penyidik. Namun saksi tidak mengetahui namanya. Saksi juga mengenali motor pelaku. “Saksi melihat PS alias Perong alias Robi Irawan melempari dan mengejar kedua korban yang sedang mengendari sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning,” kata dia.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Depan tersangka itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara

Semula polisi menyebut masih ada tiga tersangka lain yang buron alias masuk DPO atau daftar pencarian orang. Namun, belakangan polisi menyatakan hanya ada 1 buronan dalam kasus pembunuhan ini, yakni Pegi alias Perong yang sudah ditangkap. 

Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pilihan Editor: Tangkap Pegi DPO Tersangka Pembunuhan Vina, Polisi Tidak Mengejar Pengakuan Pelaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

1 hari lalu

Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.


9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

1 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.


Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.


2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.


Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

2 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

2 hari lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.


Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

Hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Garut itu karena jawaban tersangka kerap tidak nyambung.


Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

2 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.


2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna dan lainnya.


Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

3 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

Seorang pedagang perabot di Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan oleh dua anaknya yang masih remaja