TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyinggung penetapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina ketika melaporkan produser film Vina: Sebelum 7 Hari ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ketua ALMI, Zainul Arifin, menilai dugaan salah tangkap yang muncul setelah Pegi menyangkal keterlibatannya dalam kasus itu sangat tidak produktif.
“Dengan ada intervensi publik kemudian mereka melakukan penegakan hukum secara sembarangan dan akhirnya ada pengakuan orang yang salah tangkap, itu kan menjadi hal yang sangat tidak produktif,” ujar Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Zainul menyatakan sepakat pengungkapan kasus pembunuhan Vina pada 2016 merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyidik. Tapi, dia mengatakan pengungkapan kasus itu tidak boleh dipengaruhi oleh penggiringan opini yang muncul akibat penayangan film itu. Menurut dia, kepolisian harus menegakkan hukum sesuai alat bukti dan fakta—bebas dari intervensi publik.
Orang yang tidak bersalah, kata Zainul, bisa saja ditangkap dan dijadikan tersangka hanya untuk memenuhi hasrat asumsi publik. Dia menyebut penangkapan dan penetapan tersangka ini bisa menyasar siapa saja. “Kalau itu diteruskan, ya bisa jadi semua orang akan menjadi korban,” kata dia.
ALMI melaporkan produser film Vina: Sebelum 7 Hari (2024) ke Bareskrim hari ini, Selasa, 28 Mei 2024. Kendati begitu, Bareskrim tak lantas segera memproses pelaporan itu. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka untuk mengadukan dulu film itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tapi karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop. ALMI menyatakan akan mengikuti arahan itu.
Pilihan Editor: Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK