TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan terduga pelaku berinisial AE, 57 tahun; dan P, 60 tahun, ditangkap usai dilaporkan oleh warga setempat.
Kedua pelaku, kata Bismo, dilaporkan karena diduga telah mencabuli tiga orang anak perempuan berinisial IS (6), AQ (10), dan AL (8).
“Status terduga pelaku AE dan P adalah duda dan tinggal di rumah seorang diri. Korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota,” kata Bismo, Sabtu, 29 Juni 2024.
Bismo mengungkapkan, pada Jumat sore kemarin, korban berinisial AQ mengadu kepada ibunya karena mendapat perlakuan pencabulan dari terduga pelaku. Kepada ibunya, korban menyebut terduga pelaku mencium dan memegang alat vital korban hingga sakit.
Kemudian, ibu korban mendatangi terduga pelaku AE dan di sana AE mengakui perbuatannya. AE kemudian dibawa warga ke balai desa. “Warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah,” ujarnya.
Usai mendapat laporan tersebut, kata Bismo, anggota Polsek Bogor Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Pilihan Editor: Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia