Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Sebut Ingin Tanya Manfaat untuk Masyarakat

image-gnews
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus Timah, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus Timah, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus memeriksa bekas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Penyidik memeriksa gubernur periode 2017-2022 itu selama tujuh jam dengan 22 pertanyaan pada Selasa, 28 Mei kemarin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan institusinya memeriksa Erzaldi untuk meminta keterangan soal manfaat aktivitas PT Timah di kawasan Bangka Belitung. Dia menyebut sebagai orang nomor satu di Bangka Belitung alias gubernur, Erzaldi punya tanggung jawab. 

“Karena dianggap tokoh masyarakat dan pemegang kendali pemerintahan, tanggung jawab gubernur terhadap kesejahteraan masyarakat sampai sejauh mana tata niaga timah yang dikelola oleh PT Timah dan swasta lain terhadap perekonomian masyarakat setempat,” kata Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Febrie Adriansyah menyebut keterangan dari Erzaldi berguna untuk mencocokkan hubungan dan alat bukti yang penyidik miliki, terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi di sana. “Apakah ada korelasi dari alat bukti yang kami miliki. Kami minta keterangan apa manfaat yang diterima masyarakat dan pemerintah provinsi dari hasil bisnis timah,” kata Febrie. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam tiga pokok persoalan, meliputi potensi kekayaan timah di Bangka Belitung, tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, dan kontribusi pertambangan timah terhadap kesehatan dan pendidikan di sana. “Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” kata Ketut. 

Ketut menyebut Erzaldi mengatakan kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapat daerah. Kepada penyidik, Erzaldi mengaku tingkat kecukupan gizi, kesehatan, dan pariwisata justru menurun akibat sektor tambang. “Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” kata Ketut. 

Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Empat saksi itu meliputi Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Asisten Pribadi tersangka Harvey Moeis berinisial RP, Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk berinisial SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT. 

"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut. Dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah tetapkan 22 tersangka. Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi hasil audit dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari hasil sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp 271 triliun, hasil final dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebesar Rp 300 triliun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi di PT Timah

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka untuk Bambang berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi. 

Kuntadi menyebut kejaksaan akan menahan Bambang Gatot untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.  “Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada Rabu malam, 29 Mei 2024. 

Sementara itu, Kuntadi mengatakan Bambang dalam kasus korupsi ini berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan saksi disebut Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi. Penyidik menjerat Bambang Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Pilihan Editor: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Tidak Diberi Sanksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Sebut Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bersahabat: Tapi Ada Tukang Goreng

1 hari lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Bahlil Sebut Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bersahabat: Tapi Ada Tukang Goreng

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie adalah sahabat. Namun, ada "tukang goreng" yang membuat Kadin terpecah.


Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.


Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

1 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampak merangkul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie. Ketiganya bertemu di tengah seteru interal Kadin antara Arsjad dan Anindya usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Istimewa
Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan dua petinggi Kadin yang sedang berseteru, Arsjad Rasjid dan Anindya Novyan Bakrie.


Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.


Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Edi Suryadi, menyampaikan perusahaan pernah membeli bijih timah dari CV milik Tetian Wahyudi.


Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

1 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.


Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.


Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

1 hari lalu

Tambang blok Merbuk dan Kenari yang terletak di Koba Kabupaten Bangka Tengah. Istimewa
Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

Ketua DPRD Bangka Belitung membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.


Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

Pada acara itu Dirkrimsus Polda Bangka Belitung berpesan agar teman-teman yang ada di pertemuan tersebut dibantu. Ada Harvey Moeis.