TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus memeriksa bekas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Penyidik memeriksa gubernur periode 2017-2022 itu selama tujuh jam dengan 22 pertanyaan pada Selasa, 28 Mei kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan institusinya memeriksa Erzaldi untuk meminta keterangan soal manfaat aktivitas PT Timah di kawasan Bangka Belitung. Dia menyebut sebagai orang nomor satu di Bangka Belitung alias gubernur, Erzaldi punya tanggung jawab.
“Karena dianggap tokoh masyarakat dan pemegang kendali pemerintahan, tanggung jawab gubernur terhadap kesejahteraan masyarakat sampai sejauh mana tata niaga timah yang dikelola oleh PT Timah dan swasta lain terhadap perekonomian masyarakat setempat,” kata Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Febrie Adriansyah menyebut keterangan dari Erzaldi berguna untuk mencocokkan hubungan dan alat bukti yang penyidik miliki, terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi di sana. “Apakah ada korelasi dari alat bukti yang kami miliki. Kami minta keterangan apa manfaat yang diterima masyarakat dan pemerintah provinsi dari hasil bisnis timah,” kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam tiga pokok persoalan, meliputi potensi kekayaan timah di Bangka Belitung, tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, dan kontribusi pertambangan timah terhadap kesehatan dan pendidikan di sana. “Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” kata Ketut.
Ketut menyebut Erzaldi mengatakan kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapat daerah. Kepada penyidik, Erzaldi mengaku tingkat kecukupan gizi, kesehatan, dan pariwisata justru menurun akibat sektor tambang. “Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” kata Ketut.
Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Empat saksi itu meliputi Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Asisten Pribadi tersangka Harvey Moeis berinisial RP, Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk berinisial SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut. Dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah tetapkan 22 tersangka. Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi hasil audit dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari hasil sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp 271 triliun, hasil final dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebesar Rp 300 triliun.
Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi di PT Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka untuk Bambang berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
Kuntadi menyebut kejaksaan akan menahan Bambang Gatot untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan Bambang dalam kasus korupsi ini berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan saksi disebut Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi. Penyidik menjerat Bambang Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Pilihan Editor: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Tidak Diberi Sanksi