TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mewanti-wanti Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, agar menghadiri persidangan dengan terdakwa bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud di Pengadilan Tipikor Samarinda. “KPK ingatkan untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.
Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK melalui perwakilan Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud. Selain Andi Arief, KPK juga meminta kehadiran Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis. “Agenda sidang pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline,” katanya.
Sebelumnya, KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, yang melibatkan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
KPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex. Ketiga tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Pilihan Editor: KPK Duga Ada Aliran Duit Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kaltim