TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pencabulan anak sendiri, R, menjalani pemeriksaan kesehatan mental lanjutan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fitria Mega mengatakan pihaknya memberikan sejumlah tes tertulis dan melakukan wawancara terhadap R
“Berdasarkan hasil observasi kami, kami memperoleh beberapa hal yang nantinya akan kami laporkan kepada penyidik,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.
Kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan R melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih balita. R lalu ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam, 2 Juni 2024. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penyelidikan, R merekam aksi pelecehan terhadap anaknya itu pada 23 Juli 2023. Kepada polisi, R mengaku dihubungi seseorang dengan akun Facebook Icha Sakila yang menjanjikan akan memberinya uang Rp15 juta asal membuat video pornografi bersama suaminya.
Terdorong kebutuhan ekonomi, R tertarik dan mengiyakan ajakan IS. Namun, saat itu suaminya tidak ada di rumah sehingga ia melakukan kepada anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Video porno itu R kirimkan kepada akun Facebook Icha Sakila. Uang yang dijanjikan? Tak pernah ia terima. Akun Facebook tersebut pun menghilang.
Polisi menjerat R dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap korban, polisi menyatakan akan memberikan pendampingan berkolaborasi dengan dinas terkait dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Untuk memastikan kondisi kesehatan mental dari korban ataupun keluarga dari korban dalam kondisi yang masih stabil dan sehat mentalnya” ucap Fitria.
CICILIA OCHA
Pilihan Editor: Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya