Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Per;ondungan Anak) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru yang videonya viral di media sosial. "Kami merasa miris dan sangat prihatin dengan situasi seperti ini," kata Ketua Komnas PA, Lia Latifah, saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 2 Juni 2024.

Lia menekankan bahwa orang tua seharusnya melindungi anak-anak mereka, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual. "Saat ini, para pelaku kekerasan terhadap anak seringkali adalah orang-orang yang dekat dengan kehidupan anak-anak," ujarnya.

Terkait kasus ini, Lia menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak akan menyelidiki latar belakang ibu yang menjadi pelaku pelecehan. Menurutnya, penting untuk memahami alasan di balik tindakan tersebut. "Ketika ada orang dewasa yang berani melakukan hal semacam ini, berarti ada perilaku atau kepribadian yang menyimpang pada orang tersebut," jelas Lia.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita berkaos hitam tampak memegangi celana seorang balita berbaju biru dan melakukan tindakan tidak senonoh hingga anak tersebut terkencing-kencing. Wanita berinisial R, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Ancaman Pidana Menyebarkan Video Ibu Lecehkan Anak

"Mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Ade Ary, masyarakat jangan ikut-ikutan menyebarkan video pelecehan tersebut karena pelaku penyebar video itu bisa diproses secara hukum.

"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan undang-undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," kata dia.

Penyebar video porno bisa dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Komnas PA menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru yang videonya menjadi viral di media sosial. Ketua Komnas PA, Lia Latifah, menyatakan, "Kami sangat miris dan prihatin dengan situasi seperti ini." Lia menekankan pentingnya orang tua memberikan perlindungan kepada anak-anaknya, bukan menjadi pelaku kekerasan seksual. Dia menegaskan bahwa para pelaku kekerasan terhadap anak seringkali memiliki hubungan dekat dengan anak-anak tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lia juga menyampaikan bahwa Komnas PA akan berupaya untuk menggali latar belakang ibu yang diduga sebagai pelaku pelecehan. Baginya, hal ini penting untuk diselidiki karena perilaku semacam itu menunjukkan adanya kepribadian yang menyimpang. 

Video yang beredar menunjukkan seorang wanita berkaos hitam melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berbaju biru yang akhirnya mengalami kejadian yang sangat tidak menyenangkan. Wanita tersebut diketahui berinisial R, seorang ibu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. R dilaporkan telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

"Setiap individu dilarang melakukan tindakan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan hubungan seksual dengannya atau dengan orang lain."

Dalam kasus di mana anak yang menjadi korban adalah seorang anak laki-laki, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76E yang melarang tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau manipulasi untuk menyuruh anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang biasa, sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku perlu menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya oleh seorang psikiater. Sementara itu, anak harus mendapat perlindungan melalui pendampingan psikologis, pendampingan sosial, dan pemulihan fisik, psikologis, dan mental," ujar Kawiyan.

Tidak boleh dilupakan bahwa anak tetap memiliki hak-haknya untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman-temannya. Pendampingan psikologis dan sosial terhadap anak diperlukan untuk mencegah timbulnya perilaku yang menyimpang. Ini merupakan hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu terawasi dan terjaga dengan baik.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  AMELIA RAHIMA SARI | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Polisi Usut Kasus Video Viral Pelecehan Anak Baju Biru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

22 menit lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

Mobil dinas polisi jenis Zenix berpelat VII 1-38 itu berjalan mundur di jalur Transjakarta. Sementara di jalur umum kendaraan padat merayap.


Laporan Dirut Garuda Indonesia soal Pencemaran Nama Baik Masih Penyelidikan

8 jam lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian BUMN, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Laporan Dirut Garuda Indonesia soal Pencemaran Nama Baik Masih Penyelidikan

Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Dwi Yulianta, ke Polda Metro Jaya


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

8 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

11 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.


Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

12 jam lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.


Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

13 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.


Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

13 jam lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

Dalam pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Ketua KPu Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi


Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

21 jam lalu

Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara soal pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Kuasa hukum korban Asusila Hasyim Asy'ari menjelasan alasan kliennya belum memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pidana atau tidak


Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

23 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

Berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023, tapi selalu dikembalikan


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE