TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Pegi Setiawan, dari Law Office Sugiyanti Iriani dan rekan, mengajukan gelar perkara khusus ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terhadap penetapan tersangka kliennya, soal kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky, pada 27 Agustus 2016 silam.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo melalui Toni RM, kuasa hukum Pegi yang datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Mei 2024, ada 3 laporan permohonan gelar perkara khusus yang diajukan, yakni tujukan kepada Kepala Kopolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Bareskrim Polri, dan Biro Pengawas Penyidikan (Karrowassidik).
Ketiga surat itu bernomor 01/SU/LO-SI&R/VI/2024, perihal permohonan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan. Ada 7 point yang disampaikan dalam surat permohonan itu berisi kronologi bagaimana Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat menerbitkan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Ciri-ciri yang diterbitkan Polda Jabar untuk DPO Pegi alias Perong yaitu berusaia 22 tahun pada 2016, berusia 30 tahun pada 2024. Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir berada di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Memiliki tinggi 160 centimeter, badan kecil, rambut keriting, dan berkulit hitam.
Namun, seorang yang ditangkap adalah Pegi Setiawan, berumur 28 tahun, memiliki rambut lurus, dan tempat tinggal terakhir berada di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Selain ciri-ciri penangkapan DPO yang berbeda, point lain di surat permohonan itu berisi pemaparan dari mantan terpidana Saka Tatal mengaku pernah didatangi oleh anggota polisi dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat, untuk menunjukan foto ketiga DPO, salah satunya foto Pegi alias Perong. Setelah Pegi Setiawan ditangkap, kata Saka berdasarkan dokumen yang ditulis oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, foto kliennya berbeda dengan foto Pegi alias Perong yang diperlihatkan ke Saka Tatal.
“Dugaan kami sangat kuat bahwa klien kami adalah korban salah tangkap yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut di atas,” tulis Toni.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar Kapolri menindaklanjuti permohonan mereka agae dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, serta menghadirkan tersangka Pegi Setiawan, saksi Aep, saksi terpidana. “Dan saksi lain yang memberikan keterangan sehingga membuat klien kami ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Toni.
Polda Jabar Tetapkan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menangkap satu buronan pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Satu buron itu diketahui atas nama Pegi alias perong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. "Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong," kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.
Jules menyatakan pria bernama lengkap Pegi Setiawan itu merupakan warga Cirebon yang saat ini bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan. Saat dilakukan penangkapan, kata Jules, Pegi cukup kooperatif. "Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung," ucapnya.
Pilihan Editor: Mantan Narapidana Pembunuh Vina Saka Tatal Akan Ajukan PK ke MA