TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memenuhi permintaan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk membuka blokir rekening apabila telah disetujui Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata pembukaan blokir rekening tersebut perlu persetujuan Majelis Hakim Tipikor karena berkas perkara telah dilimpahkan. "Karena sudah dilimpahkan ke persidangan, maka tentu semua menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia kepada TEMPO, Kamis, 6 Juni 2024.
SYL meminta majelis hakim memerintahkan KPK membuka rekening miliknya atau istrinya, Ayun Sri Harahap, yang diblokir.
Permintaan itu dikatakan SYL pada saat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan dirinya.
SYL mengklaim belum dapat membayar kebutuhan keluarga hingga jasa tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan ini.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka pak, saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua,” ujar SYL dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 5 Juni 2024.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut dirinya tak punya pekerjaan lain lagi. “Saya siap dengan segalanya, mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan, tidak pernah ada saya punya job selain ASN,” tuturnya.
Syahrul Yasin Limpo meminta Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Dia mengaku ingin menggunakan uangnya untuk membayar kebutuhan hidupnya.
“Saya enggak main-main dengan ini pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali dapat pertimbangan kemanusiaan saja,” ucapnya.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: SYL Minta Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekeningnya dengan Alasan Kemanusiaan