Briptu FN sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, polwan itu lantas menyuruh Rian pulang ke rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.
Sebelumnya, Fadhilatun disebut sempat membeli bensin eceran dan mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Rian tak pulang. Rian akhirnya pulang dan diminta ganti baju.
Selain itu, Fadhilatun memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga di garasi rumah. Kedua pasangan suami istri itu kemudian sempat cekcok sebelum akhirnya Fadhilatun menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Rian.
Dia lantas membakar sebuah tisu yang berada di tangan kanannya. Api lalu menyambar tubuh Rian yang sontak membuatnya berteriak minta tolong. Api yang menyala di tubuh Rian akhirnya berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari seorang rekan sesama penghuni asrama polisi.
Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Korban sempat sadar dan menjalani perawatan intensif setelah menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal pada Ahad pukul 12.55 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menuturkan, saat pasangan suami istri itu cekcok, anak mereka sedang diasuh oleh pembantu rumah tangga di luar rumah. Adapun semua yang berkaitan dengan kejadian itu, baik tersangka maupun anaknya, didampingi oleh tim psikologi dari Polresta Mojokerto.
Menurut Dirmanto, setelah kejadian pembakaran itu tersangka mempunyai tanggung jawab besar membawa Briptu Rian ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangganya. “Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto, Ahad.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, motif Fadhilatun membakar suaminya yang juga berprofesi sebagai polisi adalah lantaran amarah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” ujar dia.
Mereka dikaruniai tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia dua tahunan, adapun anak kedua dan ketiga kembar berusia empat bulan. Dirmanto menuturkan kekhilafan tersangka boleh jadi didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena tiga anaknya sedang membutuhkan biaya perawatan.
Dalam kasus polwan bakar suami ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah botol air mineral yang digunakan untuk wadah bensin, satu buah korek api, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi, dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Kebakaran Hotel di Alam Sutera Tewaskan 3 Orang, Polisi Gandeng Puslabfor Karena Diduga Ada Kelalaian