TEMPO.CO, Jakarta - Polisi wanita (Polwan) Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah membakar suaminya yang sesama polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Polwan itu ditangani oleh Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.
Dirmanto menyebutkan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujar dia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, diketahui sejumlah fakta terkait pembakaran suami oleh istri yang sama-sama berprofesi polisi tersebut. Berikut fakta-fakta polwan yang bakar suami di Mojokerto.
Judi Online
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden mengenaskan ini dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Diketahui, Briptu Fadhilantun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya, Briptu Rian bertugas di Polres Jombang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan motif Briptu FN membakar suaminya lantaran marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata dia, pada Ahad.
Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian dikaruniai tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia sekitar tiga tahun. Adapun anak kedua yang merupakan bayi kembar berusia empat bulan. Dirmanto menuturkan kekhilafan tersangka boleh jadi didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena tiga anaknya sedang membutuhkan biaya perawatan.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula ketika Briptu FN emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.
Briptu Fadhilatun sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, Fadhilatun lantas menyuruh Rian pulang ke rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.
Sebelumnya, Briptu Fadhilatun disebut sempat membeli bensin eceran dan mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Briptu Rian tak pulang. Briptu Rian akhirnya pulang dan sempat berganti baju.
Selain itu, Briptu Fadhilatun juga disebut sempat memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga di garasi rumah. Kedua pasangan suami istri itu kemudian sempat cekcok sebelum akhirnya Briptu Fadhilatun menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Briptu Rian.
Dia lantas membakar sebuah tisu yang berada di tangan kanannya. Api lalu menyambar tubuh Rian yang sontak membuatnya berteriak meminta pertolongan. Api yang menyala di tubuh Rian akhirnya berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari seorang rekan sesama penghuni asrama polisi.
Saat pasangan suami istri itu cekcok, anak mereka sedang diasuh oleh pembantu rumah tangga di luar rumah. Adapun semua yang berkaitan dengan kejadian tersebut, baik tersangka maupun anaknya, didampingi oleh tim psikologi dari Polresta Mojokerto.
Pelaku Sempat Meminta Maaf Kepada Korban
Dirmanto menuturkan setelah kejadian pembakaran itu tersangka mempunyai tanggung jawab besar membawa Briptu Rian ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangganya. Dia juga sempat meminta maaf kepada suaminya itu. “Tersangka sempat minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto
Adapun korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Korban sempat sadar dan menjalani perawatan intensif setelah menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawa Briptu Rian tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia pada Ahad pukul 12.55 WIB.
Kasus Dilimpahkan ke Polda Jawa Timur
Kepolisian Resor Mojokerto Kota melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Marunduri. “Polda yang menangani dan tadi sudah kami limpahkan (berkas dan tersangka),” kata Daniel, pada Ahad siang, 9 Juni 2024.
Daniel mengatakan setelah menerima laporan peristiwa pidana tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kemarin sudah olah TKP dan pemeriksaan awal dibackup (didukung) Polda,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah botol air mineral yang digunakan untuk wadah bensin, satu buah korek api, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi, dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Kronologi Polwan Borgol dan Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto