Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Penting Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Uang Habis Karena Judi Online

image-gnews
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto. ANTARA/Willi Irawan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto. ANTARA/Willi Irawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi wanita (Polwan) Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah membakar suaminya yang sesama polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Polwan itu ditangani oleh Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.

Dirmanto menyebutkan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujar dia.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, diketahui sejumlah fakta terkait pembakaran suami oleh istri yang sama-sama berprofesi polisi tersebut. Berikut fakta-fakta polwan yang bakar suami di Mojokerto.

Judi Online

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden mengenaskan ini dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Diketahui, Briptu Fadhilantun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya, Briptu Rian bertugas di Polres Jombang.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan motif Briptu FN membakar suaminya lantaran marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata dia, pada Ahad.

Briptu Fadhilatun dan Briptu Rian dikaruniai tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia sekitar tiga tahun. Adapun anak kedua yang merupakan bayi kembar berusia empat bulan. Dirmanto menuturkan kekhilafan tersangka boleh jadi didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena tiga anaknya sedang membutuhkan biaya perawatan.

Kronologi Kejadian

Kejadian itu bermula ketika Briptu FN emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.  

Briptu Fadhilatun sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, Fadhilatun lantas menyuruh Rian pulang ke rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.

Sebelumnya, Briptu Fadhilatun disebut sempat membeli bensin eceran dan mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Briptu Rian tak pulang. Briptu Rian akhirnya pulang dan sempat berganti baju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Briptu Fadhilatun juga disebut sempat memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga di garasi rumah. Kedua pasangan suami istri itu kemudian sempat cekcok sebelum akhirnya Briptu Fadhilatun menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Briptu Rian.  

Dia lantas membakar sebuah tisu yang berada di tangan kanannya. Api lalu menyambar tubuh Rian yang sontak membuatnya berteriak meminta pertolongan. Api yang menyala di tubuh Rian akhirnya berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari seorang rekan sesama penghuni asrama polisi.

Saat pasangan suami istri itu cekcok, anak mereka sedang diasuh oleh pembantu rumah tangga di luar rumah. Adapun semua yang berkaitan dengan kejadian tersebut, baik tersangka maupun anaknya, didampingi oleh tim psikologi dari Polresta Mojokerto.

Pelaku Sempat Meminta Maaf Kepada Korban

Dirmanto menuturkan setelah kejadian pembakaran itu tersangka mempunyai tanggung jawab besar membawa Briptu Rian ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangganya. Dia juga sempat meminta maaf kepada suaminya itu. “Tersangka sempat minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto

Adapun korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Korban sempat sadar dan menjalani perawatan intensif setelah menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawa Briptu Rian tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia pada Ahad pukul 12.55 WIB.

Kasus Dilimpahkan ke Polda Jawa Timur

Kepolisian Resor Mojokerto Kota melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Marunduri. “Polda yang menangani dan tadi sudah kami limpahkan (berkas dan tersangka),” kata Daniel, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. 

Daniel mengatakan setelah menerima laporan peristiwa pidana tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kemarin sudah olah TKP dan pemeriksaan awal dibackup (didukung) Polda,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah botol air mineral yang digunakan untuk wadah bensin, satu buah korek api, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi, dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Kronologi Polwan Borgol dan Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

3 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

Kasus judi online terus disoroti


Anak di Bawah Umur Main Judi Online, Peran Influencer dan Gamer Disorot

9 jam lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Anak di Bawah Umur Main Judi Online, Peran Influencer dan Gamer Disorot

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Kawiyan menyoroti peran para influencer dan gamers di media sosial yang kerap mengiklankan permainan judi online di medianya. Menurut dia, promosi judi online itu dapat memengaruhi perilaku dan minat anak-anak untuk ikut hingga kecanduan judi online.


Puluhan Ribu Anak di Bawah Umur Terpapar Judi Online, KPAI Jelaskan Penyebabnya

9 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Puluhan Ribu Anak di Bawah Umur Terpapar Judi Online, KPAI Jelaskan Penyebabnya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Kawiyan menyatakan, fenomena judi online yang merembet ke anak-anak di bawah umur sudah berada di fase mengkhawatirkan. Ia mengatakan, bahwa mudahnya aksesibilitas dan keterpaparan menjadi penyebab anak di bawah umur terjerembab dalam candu judi online.


Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar

11 jam lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar

Polisi mengungkap tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dalam periode Mei-Juni 2024.


Guru Besar UI Sebut Satgas Judi Online Bakal Sulit Berantas Bandar Internasional

13 jam lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Guru Besar UI Sebut Satgas Judi Online Bakal Sulit Berantas Bandar Internasional

Satgas judi online memiliki tantangan besar memberantas bandar yang mempekerjakan operator dari luar negeri termasuk di negara yang melegalkan judi


Guru Besar UI Sebut Sekitar 15 Ribu WNI Bekerja di Sarang Bisnis Judi Online Kamboja

16 jam lalu

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Guru Besar UI Sebut Sekitar 15 Ribu WNI Bekerja di Sarang Bisnis Judi Online Kamboja

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan banyak WNI yang bekerja di bisnis judi online Kemboja


Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun, Polisi Sita 2 Akun Kripto Senilai Rp 13,5 Miliar

18 jam lalu

Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun, Polisi Sita 2 Akun Kripto Senilai Rp 13,5 Miliar

Satgas menangkap 18 pekerja dari tiga situs judi online. Perputaran uang mencapai Rp 1 triliun.


Dampak Judi Online pada Kesehatan Mental Menurut Psikolog

20 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Dampak Judi Online pada Kesehatan Mental Menurut Psikolog

Judi online berdampak pada kesehatan mental karena berpotensi gangguan mental seperti kecemasan, depresi, tidak berdaya, bahkan keinginan bunuh diri.


CekFakta #265 Was-was Sindikat Perdagangan Orang di Balik Penipuan dan Judi Online

22 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
CekFakta #265 Was-was Sindikat Perdagangan Orang di Balik Penipuan dan Judi Online

Was-was Sindikat Perdagangan Orang di Balik Penipuan dan Judi Online


Satgas Tangkap 18 Orang Pekerja dari 3 Situs Judi Online

23 jam lalu

Satgas Pemberantasan Judi Online menangkap 18 tersangka dari 3 situs judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Satgas Tangkap 18 Orang Pekerja dari 3 Situs Judi Online

Situs judi menggunakan alat pembayaran melalui kripto dan money changer untuk menyamarkan pembayaran judi online.