TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN periode 2017-2021. Komisi antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangkanya. “Sudah ada dua tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 10-16 Juni 2024.
Dari dua dokumen tertanggal 20 Mei 2024 yang diperoleh Tempo, KPK sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim. Danny dan Iswan ditulis sebagai tersangka korupsi jual-beli gas PT PGN. Keduanya diduga berkomplot merancang kontrak kerja sama pengadaan gas yang merugikan negara senilai US$ 14,19 juta atau sekitar Rp 212 miliar.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan pada 28-29 Mei 2024 di kantor pusat PT PGN, Jakarta Pusat. Sebagian di antara penyidik KPK juga menyambangi rumah kedua tersangka Danny dan Iswan di Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Dua hari berselang, kantor cabang PT Isar Gas di Gresik, Jawa Timur, jadi target penggeledahan. “Penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak bisnis serta berkas mutasi rekening bank,” kata Ali Fikri.
Modus korupsi PT PGN
Perkara bermula ketika PT PGN berencana memperbesar slot kuota gas dari lapangan Madura Strait yang dikelola Husky CNOOC Madura Ltd (HCML) sekitar tahun 2017. Jajaran direksi ketika itu menyepakati pembelian gas dari perusahaan terafiliasi PT Isar Gas selaku salah satu pemegang kuota. PT Isar Gas setuju tapi dengan sejumlah syarat. Di antaranya, PT PGN membayar utang usaha PT Isar Gas dan perusahaan terafiliasi ke beberapa pihak sebagai uang panjar. Nilainya sebesar US$ 15 juta atau Rp 225 miliar.
Rencana tersebut tertuang dalam risalah rapat direksi nomor 680/R-BOD/2017 tanggal 24 Oktober 2017. Direktur Utama PGN kala itu, Jobi Triananda Hasjim; Direktur Keuangan Nusantara Suyono, dan Direktur Infrastuktur dan teknologi Dilo Seno Widagdo adalah orang yang menandatangani dokumen tersebut. Rapat yang berlangsung selama lima jam tersebut digelar dari ketinggian lantai 30 gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya di Uang Panjar dan Penjualan Bertingkat: Modus Korupsi Jual-Beli Gas PT PGN