TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa pemilik akun Facebook Icha Shakila yang berinisial S pada Senin, 10 Juni 2024. Pemeriksaan terhadap S terkait dengan kasus dua ibu di Tangerang Selatan (R) dan Bekasi (AK) yang membuat video pornografi dengan mencabuli anak mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan S diperiksa di rumahnya sejak pukul 11.00. Dia menyebut hingga Senin sore, pemeriksaan masih berlangsung. Dia menyebut, S meminta pemeriksaan dilakukan di rumahnya karena baru saja melahirkan.
"Penyidik mengakomodir keinginan yang bersangkutan (S) karena statusnya sebagai saksi ya, dan masih perlu didalami apakah betul pemilik akun Icha Shakila adalah orang yang berkomunikasi dengan para tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, mengatakan, sebelum pemeriksaan hari ini, polisi juga sudah memeriksa S di rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Menurut dia, polisi memeriksa S untuk mencari informasi mengenai siapa sebenarnya pemilik akun Facebook Icha Shakila. Dia juga menyebut, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami hanphone yang dimiliki oleh S.
Meski dilakukan pemeriksaan, Hendri memastikan S atau pemilik akun Icha Shakila masih berstatus sebagai saksi. Hendri menyebut polisi masih membuka peluang adanya saksi lain yang bakal diperiksa. "Untuk sementara masih terkait Icha Shakila dulu mungkin nanti dari keluarganya juga beberapa orang untuk menguatkan bahwa akun ini memang dimiliki oleh Icha Shakila," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, akun Icha Shakila ternyata telah diretas. Pemilik asli akun Facebook Icha Shakila (S) justru pernah menjadi korban dari kasus serupa. S dihubungi oleh M melalui Facebook untuk mengirim video pornografi. Awalnya, S diminta untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian, M meminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaian, yang dituruti oleh pemilik akun tersebut.
Permintaan selanjutnya adalah diperintah untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan. Namun, S menolak untuk menuruti permintaan tersebut. Kemudian M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya apabila tidak menuruti perintahnya. Mengetahui akunnya sudah tidak aman, S kemudian tidak mengaktifkan lagi akun facebook Icha Shakila.
Setelah S tidak menggunakan akun Icha Shakila, M diduga menggunakan akun itu untuk menawari korban membuat video pornografi. Hendri menyebut, hingga hari ini, baru ada dua korban dari peretas akun Icha Shakila.
Diketahui, perbuatan asusila seorang perempuan kepada anak kandungnya menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut sang ibu terlihat mencabuli anak laki-lakinya yang berusia 4 tahun.
Belakangan, seorang perempuan berinisial R, 22 tahun, yang berdomisili di Tangerang Selatan, menyerahkan diri ke polisi. Dia mengaku konten itu dibuat atas permintaan pemilik akun facebook Icha Shakila. R bersedia menuruti permintaan itu karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 juta. Namun hingga kasus ini ditangani polisi, imbalan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Belum lagi polisi tuntas menangani kasus di Tangerang Selatan tersebut. Kasus serupa terjadi lagi di Bekasi. Perempuan berinisial AK, 26 tahun, mencabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Pengakuan AK serupa dengan R. Dia membuat konten video itu atas permintaan permintaan pemilik akun facebook Icha Shakila dengan iming-iming uang yang fantastis. Polisi saat ini sudah menetapkan R dan AK sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pilihan Editor: Begini Kondisi 3 Korban yang Terluka Akibat Pengeroyokan di Sukolilo Pati