Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung, Ini Motifnya

image-gnews
Ria Ricis. Instagram
Ria Ricis. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki inisial AP (29), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, AP adalah seorang pengangguran. Dia mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi. 

"Untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Soal hubungan antara AP dan Ria Ricis, Ade tak menjawab. Dia hanya menyebut, polisi masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Dia berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan Ria Ricis. 

AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pada pukul 01.20 dini hari. Ade menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade. 

Usai diperiksa, AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. 

Pada saat menangkap AP, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos dan 3 email milik AP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka pemerasan dan pengancaman serta peretasan itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kronologi Pemerasan Ria Ricis 

Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. YouTuber itu mendapatkan ancaman dari dua nomor WhatsApp, yang memintanya mengirimkan uang sejumlah Rp 300 juta ke rekening bank swasta atas nama Jeki. Pria itu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika dia tidak mau mengirimkan sejumlah uang itu. 

Ade menjelaskan, foto dan video itu didapatkan pelaku secara ilegal. Foto dan Video itu kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar. 

Setelah diunggah di media sosial, pelaku mengirimkan tangkapan layar tiga media sosial pelaku ke manajer dan asisten dari Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria Ricis mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta. 

Pilihan Editor: Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Sempat Ancam Bakar Anaknya Jika Suami Tak Pulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

20 menit lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.


Peretasan PDNS, Kominfo Targetkan Pemulihan Layanan Selesai Akhir Juli

20 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peretasan PDNS, Kominfo Targetkan Pemulihan Layanan Selesai Akhir Juli

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan strategi pemulihan layanan di setiap instansi akibat serangan siber pada PDNS 2


BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

43 menit lalu

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.


Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

5 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat


Petisi Serukan 'Mundurlah', Menkominfo Budi Arie: Itu Hak Masyarakat Bersuara

7 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petisi Serukan 'Mundurlah', Menkominfo Budi Arie: Itu Hak Masyarakat Bersuara

Publik mendesak Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pendiri Projo, untuk mundur dari jabatannya buntut dari lumpuhnya PDN Sementara 2 karena peretasan.


Waspada Modus Tapjacking lewat Iklan Medsos, Salah Klik Ponsel Langsung Diretas

15 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Waspada Modus Tapjacking lewat Iklan Medsos, Salah Klik Ponsel Langsung Diretas

Modus peretasan ala tapjacking belakangan semakin marak menyerang pengguna ponsel. Bagaimana langkah menghindarinya?


KPK Bakal Dalami Fakta Persidangan soal Aliran Uang dari SYL ke Firli Bahuri

17 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini menghadirkan SYL sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Dalami Fakta Persidangan soal Aliran Uang dari SYL ke Firli Bahuri

Anak buah SYL sebut uang Rp 800 juta diberikan saat Firli Bahuri masih ketua KPK dan sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.


TNI Pastikan Data BAIS yang Diretas Data Lama

20 jam lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
TNI Pastikan Data BAIS yang Diretas Data Lama

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan semua server di BAIS TNI dinonaktifkan sementara.


Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

21 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.


Alasan Pemerintah Ogah Bayar Tebusan sebesar Rp 131 Miliar kepada Peretas PDNS

21 jam lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Alasan Pemerintah Ogah Bayar Tebusan sebesar Rp 131 Miliar kepada Peretas PDNS

Peretas PDNS meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar. Serangan siber itu mengakibatkan gangguan berhari-hari.