Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung, Ini Motifnya

image-gnews
Ria Ricis. Instagram
Ria Ricis. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki inisial AP (29), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, AP adalah seorang pengangguran. Dia mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi. 

"Untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Soal hubungan antara AP dan Ria Ricis, Ade tak menjawab. Dia hanya menyebut, polisi masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Dia berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan Ria Ricis. 

AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pada pukul 01.20 dini hari. Ade menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade. 

Usai diperiksa, AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. 

Pada saat menangkap AP, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos dan 3 email milik AP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka pemerasan dan pengancaman serta peretasan itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kronologi Pemerasan Ria Ricis 

Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. YouTuber itu mendapatkan ancaman dari dua nomor WhatsApp, yang memintanya mengirimkan uang sejumlah Rp 300 juta ke rekening bank swasta atas nama Jeki. Pria itu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika dia tidak mau mengirimkan sejumlah uang itu. 

Ade menjelaskan, foto dan video itu didapatkan pelaku secara ilegal. Foto dan Video itu kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar. 

Setelah diunggah di media sosial, pelaku mengirimkan tangkapan layar tiga media sosial pelaku ke manajer dan asisten dari Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria Ricis mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta. 

Pilihan Editor: Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Sempat Ancam Bakar Anaknya Jika Suami Tak Pulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

1 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

Operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta. Dapat bonus Rp 100 juta jika transaksi berhasil dengan pemesan.


10 Ciri-Ciri HP Diretas dan Cara Mengatasinya

1 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
10 Ciri-Ciri HP Diretas dan Cara Mengatasinya

Berikut ini tanda-tanda ponsel diretas menurut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Kominfo.


Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

1 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk mengecek sampel tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan publik.


Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, terkait Pengungkapan Kasus Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar. Konferensi Pers dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Tempo/Hendri.
Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Polisi menemukan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Disebut akan digunakan untuk disposal BI.


Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

1 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar


Job Fair di Bandung Sediakan 5.435 Lowongan Kerja, Catat Tanggal dan Waktunya

2 hari lalu

Sejumlah pencari kerja antre untuk masuk ke dalam area Pameran Bursa Kerja di Thamrin City, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar bursa kerja yang diikuti 40 perusahaan nasional dengan 1.200 lowongan pekerjaan itu bertujuan untuk untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Job Fair di Bandung Sediakan 5.435 Lowongan Kerja, Catat Tanggal dan Waktunya

Pada bursa ini tersedia 5.435 lowongan kerja dari 40 perusahaan.


Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

2 hari lalu

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Defara
Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

Yansen mengungkap dugaan intervensi juga tampak saat pihak eks Rektor Universitas Pancasila mengajak korban untuk mediasi di Pondok Indah Mal.


Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres

Sidang kali ini, tidak hanya Jokowi, nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin pun disebut oleh SYL.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Beri Perintah Kasdi Kumpulkan Uang dari Pejabat Kementan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syahrul Yasin Limpo Bantah Beri Perintah Kasdi Kumpulkan Uang dari Pejabat Kementan

Syahrul Yasin Limpo juga menolak pernyataan anak buahnya di Kementan soal ancaman nonjob atau pemecatan apabila tidak menjalankan perintahnya.


Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

3 hari lalu

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa
Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Polisi gerebek kantor akuntan publik, di dalamnya terdapat uang palsu Rp22 miliar. Ingatkan kembali cara membedakan uang asli dan palsu.