Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Komisaris Arfan Armin pada 9 Juni 2024.
Kecamatan Sukolilo Disorot
Buntut kasus bos rental mobil tewas dikeroyok itu, Kecamatan Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak ramai jadi perbincangan. Sukolilo disebut sebagai desa penadah mobil curian.
Setelah video pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati viral di media sosial, mencuat kabar bahwa desa Sukolilo memang terkenal sebagai desa penadah mobil bodong atau curian. Di media sosial X misalnya, nama desa Sukolilo bahkan menjadi trending topic hingga Selasa, 11 Juni 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo, banyak netizen yang menceritakan pengalaman pahit serupa. Akun @sekcation misalnya, ia menceritakan bahwa mobil milik temannya pernah digelapkan di sebuah desa di daerah Pati.
“Tahun 2013 unit rental mobil punya teman pernah digelapkan ke sebuah desa di daerah pati jg, plat nomor dan stnk baru tembus, pemilik rumah bilang “bawa aja mobilnya gpp kalau bisa keluar dr desa ini dg selamat”.
Pengakuan lain juga diungkap lewat akun @heraloebss. “Sukolilo Pati jadi kampung bandit penadah mobil bodong? Netizen heran, penegak hukum kok diam-diam saja?," tulisnya.
RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Kronologi Kasus Pemerasan Ria Ricis, Pelaku Ternyata Pengangguran