TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pemerasan terhadap konten kreator Ria Ricis pada Senin, 10 Juni 2024. Pria berinisial AP, 29, itu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria bila influencer itu tidak mentransfer uang Rp 300 juta.
AP ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin dini hari.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. AP diketahui seorang pengangguran. Dia mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi.
"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024. Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan terhadap Ria Ricis tersebut?
Kronologi Pemerasan Ria Ricis
Ria Ricis pertama kali mengungkapkan dirinya menjadi korban pengancaman dan pemerasan pada Jumat, 7 Juni 2024. Saat itu, adik artis sekaligus penulis Oki Setiana Dewi tersebut melaporkan ancaman yang diterimanya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Ria kemudian datang memenuhi pemeriksaan tiga hari setelahnya.