Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Imbauan Komnas Perempuan

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menanggapi kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus itu terjadi karena Briptu Fadhilatun Nikmah naik pitam setelah menemukan gaji ke-13 suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono diduga dipakai untuk judi online dan hanya tersisa Rp 800 ribu. 

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi karena banyak faktor. Kesulitan ekonomi menjadi salah satunya, terlebih sudah lazim menggunakan pinjaman online sebagai alternatif untuk mengatasi persoalan ekonomi.

“Ironisnya menimbulkan persoalan baru seperti tekanan mental, intimidasi, bahkan ancaman pembunuhan,” kata Veryanto saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa malam, 11 Juni 2024. 

Pada kasus polwan bakar suami di Mojokerto ini, Veryanto mengatakan perlu penelusuran lebih jauh karena Briptu Fadhilatun baru melahirkan anak kembar 4 bulan sebelumnya. Diduga tersangka kasus KDRT itu mengalami baby blues.

Veryanto mengatakan, wanita yang mengalami baby blues memerlukan dukungan keluarga terutama suami untuk mengatasi kesehatan mentalnya. Situasi ini lebih berat ketika ekonomi rumah tangga juga terganggu, misalnya karena pinjaman online. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Komnas Perempuan ini berharap agar masyarakat tidak melakukan sperkulasi terhadap kasus ini karena ada kemungkinan tersangka, yang juga seorang istri dan ibu, adalah korban. Sebab Briptu Fadhilatun berada di lingkungan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“KDRT yang tidak tertangani dengan baik dapat berulang dan berlanjut, dan bisa mengakibatkan kemarahan pada korban,” ujarnya.

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus polwan bakar suami ini dapat mengacu pada pendekatan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hak perempuan sebagai terlapor penting untuk diperhatikan, terlebih tersangka Briptu Fadhilatun memiliki anak balita. Masyarakat dan pemerintah juga diminta tidak menganggap remeh KDRT. “Dukungan kita penting mencegah dan penanganan KDRT,” ucapnya. 

Pilihan Editor: Fakta Terbaru Bos Rental Mobil Dikeroyok hingga Tewas di Pati, Wilayah Sukolilo Disorot Netizen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

7 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.


PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

10 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

MKD DPR akan memanggil kedua anggota DPR yang diduga bermain judi online.


Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

10 jam lalu

Ilustrasi SDSB. Foto: ngopidulur.travel.blog
Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Sebelum UU Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian dikeluarkan, judi dilegalkan.


Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

16 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

Peneliti Elsam Nurul Izmi meminta para penegak hukum untuk sigap memberingkus bandar dan pelaku judi online.


Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.


Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

1 hari lalu

Tempat Kejadian Peristiwa  (TKP) suami bakar  istri di Cipondoh Kota Tangerang, Senin 1 Juli 2024. FOTO: Humas Polres Metro Tangerang
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan S menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia terekam kamera membakar istrinya dengan bensin.


Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

1 hari lalu

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena terindikasi mempromosikan judi online.


Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

Dari enam tersangka yang diduga promosikan judi online, tiga orang tidak ditahan karena statusnya pelajar dan mahasiswa.


Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.


2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

1 hari lalu

Polresta Bogor menangkap dua perempuan karena mempromosikan situs judi online, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

Polresta Bogor menangkap dua perempuan yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka. Ada yang sambil jualan konten asusila.