TEMPO.CO, Jakarta - Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi. Djamaludin menyampaikan permintaan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 12 Juni 2024.
"Izin Yang Mulia, kami mohon untuk memghadirkan saudara Hanan Supangkat sebagai saksi karena namanya ada di BAP," kata Djamaludin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Djamaludin berkata Hanan belum pernah diperiksa dalam persidangan kliennya. Oleh karena itu, dia meminta untuk jaksa menghadirkan Hanan sebagai saksi.
Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak menghadirkan Hanan karena tidak ada kaitannya dalam kasus korupsi yang menjerat Syahrul. Hanan, menurut Meyer, sudah diperiksa KPK dalam kasus lain yang menjerat Syahrul. "Kami mendengar dari media bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa untuk TPPU bukan perkara ini," kata Mayer.
Mendengar penjelasan Meyer, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menyarankan kuasa hukum Syahrul untuk menghadirkan saksi meringkan. "Jadi saudara Hanan tidak menjadi saksi di perkara ini melainkan untuk TPPU. Silakan saudara hadirkan untuk menjadi saksi a de charge," kata dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di kawasan perumahan di Srengseng, Jakarta Barat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan tersebut berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam.
Mereka masuk ke dalam rumah bernomor J12-2 dengan dua buah koper. Adapun pagar rumah Hanan Supangkat dijaga ketat oleh sejumlah petugas kepolisian. Pada pukul 00.35, petugas KPK lainnya datang membawa alat hitung uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat itu menyatakan tim penyidik menemukan sejumlah bukti dalam penggeledahan itu. Diantaranya adalah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik. Selain itu penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing bernilai belasan miliar rupiah. Seluruh barang bukti itu diduga berhubungan langsung dengan dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo yang saat ini sedang disidik KPK. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.